TERASMALUKU.COM-Pajak merupakan sebuah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap rupiah uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam kas pendapatan Negara. Pajak digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Pajak adalah bentuk masyarakat dalam rangka, ikut serta untuk mendukung pembangunan ekonomi Negara. Pajak sangat berperan dalam kehidupan suatu negara, karena pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Pajak sendiri ada banyak jenisnya, salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).
Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya. Siapa saja yang tidak mematuhinya maka akan dikenai sanksi berupa denda. Selain itu, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak juga akan mengalami kesulitan untuk dijual kembali.
Adapun besaran denda yang dikenakan sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan.
Sedangkan jika keterlambatannya lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Sebesar Rp 32.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Cara Cek PKB
Berikut ini beberapa cara cek PKB yang bisa anda lakukan:
- Cara Cek Pajak Kendaraan via e-samsat.id
Cara yang pertama untuk cek pajak kendaraan bermotor secara online adalah melalui E-Samsat.
E-Samsat online merupakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Yang pertama akses laman e samsat.
- Lalu isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, Nomor rangka dan Provinsi).
- Kemudian klik “Cek Sekarang”.
- Layar akan menampilkan informasi besaran nominal pajak kendaraan yang anda harus anda bayar.
- Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti, Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
- Cara Cek Pajak Kendaraan via SMS
Selain melalui website dan aplikasi, cara mengecek pajak kendaraan di Jawa Barat juga bisa dilakukan melalui SMS.
Perlu diketahui bahwa cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya dapat dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T, dan Z. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. Contoh: Info D/2345/AS Hitam
- Lalu kirim ke nomor 0811 2119 211
- Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Blibli
Samsat Digital Nasional telah bekerjasama dengan beberapa platform lainnya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan mengesahkan SNTK, salah satunya adalah Blibli. Adapun cara bayar pajak kendaraan e samsat melalui Blibli adalah sebagai berikut:
- Langkah yang pertama anda buka aplikasi Blibli, di kolom pencarian ketik E-Samsat.
- Kemudian anda akan diminta memasukkan kode pembayaran yang hanya bisa didapatkan di aplikasi SIGNAL.
- Setelah memasukkan kode, klik “Lihat Tagihan”.
- Lalu lanjutkan ke pembayaran dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Setelah selesai, anda bisa menyimpan bukti pembayaran dengan screenshot atau mencetaknya. (***)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow