TERASMALUKU.COM,-AMBON- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Hendro Tri Prasetyo melakukan penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2023 dengan 3 OBH di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Maluku, Senin (16/10/2023).
Bantuan hukum ini dalam upaya pemenuhan komitmen dan integritas yang harus dijaga dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat miskin/kurang mampu melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.
Terdapat tiga OBH yang mendapatkan penambahan anggaran bantuan hukum yakni Himpunan Maluku Untuk Kemanusiaan (HUMANUM), Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA), dan Yayasan Rang Tuntunan.
Ikut mendampingi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle bersama Kepala Bagian Hukum, Mezak Batlayeri dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Grisleda Siahailatua. dalam prosesi penandatanganan tersebut.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan tentang peranan OBH dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kemenkumham terkhusus pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dasar pelaksanaan bantuan hukum tercantum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana berdasar kepada asas keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan persamaan kedudukan di mata hukum.
Di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, terdapat tiga unsur dalam pelaksanaan bantuan hukum, yaitu penyelenggara bantuan hukum, pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum.
“Penyelenggara Bantuan Hukum adalah pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, yang pada level pelaksana di wilayah diwakili oleh instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM RI, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan elemen Pemberi Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Hendro.
Ia juga berharap OBH yang ada di Maluku tidak meminta lagi biaya kepada klien seperti banyak kasus yang di temukan pada daerah lain. Dan Mengutamakan Standart Layanan Bantuan Hukum.
“Berdasarkan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum yang telah kami laksanakan, masih terdapat beberapa temuan terhadap OBH yang meminta/menarik biaya kepada klien atas jasa pendampingan dalam menjalani proses hukum yang dijalani. Hal tersebut menjadi perhatian khusus dimana bagi OBH dalam melaksanakan tugas bantuan hukum kepada masyarakat miskin harus mengutamakan standar layanan sebagaimana tertuang dalam Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,” jelas Kakanwil (HUMAS)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow