Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Naik Penyelidikan Pidsus Kejati

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Foto : terasmaluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Tahun 2022 senilai Rp2,5 Miliar naik Tahap Penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini ditelaah dan diselidiki Bidang Intelijen Kejati.

Setelah kantongi dukungan cukup bukti dan keterangan dari sejumlah pihak untuk ditindaklanjuti secara hukum, ekspose dilakukan pekan kemarin dan kini resmi diselidiki Pidsus Kejati.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

“Terkait kasus dugaan korupsi anggaran Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku ini sudah diproses di (tahap) penyelidikan Pidsus,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahudi Kareba dikonfirmasi Rabu (18/10/2023).

Terkait pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa di tahap penyelidikan ini akan diagendakan Tim Penyelidik Pidsus. “Akan diagendakan,”sambungnya.

Dijelaskan Juru Bicara Kejati Maluku ini, saat masih berproses di Bidang Intel, setidaknya ada sekitar 30 saksi telah diperiksa. “30 orang di tahap penyelidikan Bidang Intelijen Kejati Maluku,”tandasnya.

Sekedar tahu, dugaan korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku ini mencuat ke publik setelah Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Attapary buka-bukaan lewat pemberitaan media pasca LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 diterima DPRD Maluku beberapa waktu lalu.

Dan hal itu rupanya mencuri perhatian Kejati Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban saat Coffee Morning bersama wartawan di kantor Kejati Maluku pada Jumat (21/7/2023) lalu menyatakan, telah perintahkan Bidang Intelijen untuk telaah informasi tersebut.

BACA JUGA : Dugaan Anggaran Fiktif Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku, Kajati : Siapapun Yang Terlibat, Kami Tidak Segan Ambil Tindakan

“Kira-kira dua hari lalu mendapatkan informasi itu, saya teruskan ke As Intel coba telaah dulu. Kita akan telusuri sejauh mana pemberitaan itu, saya mengikuti itu perkembangannya,”kata Kajati menjawab wartawan ketika itu.

BACA JUGA :  Banjir di SBB, Satu Rumah Hanyut, TK hingga Jembatan Jalan Ambruk, Akses Transportasi Putus Total

Itu sekaligus menepis anggapan Kejati Maluku takut mengulik isu-isu tak sedap yang berkaitan dengan Pemprov Maluku.

Yang penting kata dia, jika unsur dua alat bukti terpenuhi, maka siapapun yang terlibat, sudah pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku

“Tapi yakin dan percaya kami tidak takut atau apa. Yang penting ada dua alat bukti. Siapa pun yang terlibat di dalam hal-hal penyimpangan kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan. Tidak pandang bulu, siapapun itu,”tegasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.