Diperiksa 10 Hari, Imigrasi Ambon Bebaskan WNA Belanda

oleh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon Abdurraab Ely menyatakan Evert Johannes Geert Lucke alias Hans Lucke, WNA Belanda tidak terbukti melanggar. FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sepuluh hari jalani pemeriksaan, Evert Johannes Geert Lucke alias Hans Lucke, WNA Belanda terduga langgar izin keimigrasian akhirnta dibebaskan.

Pihak imigrasi Kelas I TPI Ambon melepas WNA asal Belanda usai tidak terbukti adanya tindakan pelanggaran izin keiimigrasian selama berada di Ambon.

Dalam keterangan pers, Senin (23/10/2023) di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon Abdurraab Ely menyatakan Evert Johannes Geert Lucke alias Hans Lucke tidak terbukti melanggar.

“Yang bersangkutan tidak terbukti lakukan pelanggaran keimigrasian,” sebut Ely.

Pemeriksaan itu difokuskan pada visa serta aktivitas yang dilakukan Hans selama berada di Ambon.

Dia diketahui memegang visa jenis B211a atau yang diperuntukan untuk untuk kegiatan wisata, sosial, bisnis kunjungan pembicaran bisnis negosiasi, tanda tangan kontrak bisnis, namun tidak lakukan pengawasan produksi secara terus menerus.

Kedatangan Hans di Ambon membawa beberapa anak magang dari Belanda. Mereka diketahui sempat magang di RSUD Dr. Haulussy dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.

Selama berada di Ambon, Hans pun tidak terbukti menerima upah atas aktivitannya di sini. “Jadi selama tidak dapat upah, izin keimigrasiannya sah-sah saja,” tegasnya.

Sebelumnya usai ditangkap bersama seorang WNA di Hotel The City Ambon pada Jumat 13 Oktober 2023, Hans jalani wajib lapor.

Paspor mililknya juga ditahan serta ada penjamin selama Hans tidak menjalani karantina di kantor imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat bersama Timpora pagi tadi, pihaknya menyimpulkan Hans tidak  terbukti melanggar izin keimigrasian.

Namun saat ditanya mengenai dugaan lain aktivitas perusahaan yang menaungi Hans serta perjanjian kersama dengan sejumlah pihak Ely mengatakan itu bukan ranah imigrasi.

“Soal anak magang di rumah sakit dan ada dugaan pelanggaran itu diluar tusi kami,” katanya. Kecurigaan ada pelanggaran dan kesalahan dalam PKS diakuinya bukan termasuk tugas imigras.

BACA JUGA :  Mengenal Lebih Dekat Tim PDKB, Pasukan Elit PLN

Meski demikian pihaknya tetap berterimakasih atas kerjasama timpora dan informasi yang diterimanya dari sejumlah pihak. Meski dia tidak menampik ada kurangnya koordinasi dalam penyampaian informasi.

Sementara itu paspor milik Hans telah dikembalikan. Masa tinggalnya di Indonesia pun masih berlaku hingga 28 Oktober 2023 atau tersisa beberapa hari lagi.

“Tidak ada alasan untuk kami tahan dia. Setelah ini (konpres) kami serahkan paspornya. Izin tinggalnya pun masih ada sampai tanggal 25 Oktober ini. Kami sudah rapat mengenai izin pelanggaran tidak masuk kategori itu. Sehingga suka tidak suka, kami lepas,” terangnya.

Penulis : Editor

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

 

No More Posts Available.

No more pages to load.