Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Rp1,5 M Susul Eks Sekda, Bendahara Pengeluaran Setda MBD Dibui

oleh
Tersangka YZ digiring dari kantor Kejati Maluku ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (23/10/2023). Foto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) inisial YZ ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Setda Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2017-2018.

BACA JUGA : Susul Mantan Kadis PUPR SBB, PPK Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inamosol

Tersangka YZ dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (23/10/2023) usai jalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD lebih dulu tetapkan Alfons Siamiloy alias SA yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) MBD sebagai tersangka pertama.

Kerugian Negara kasus korupsi SPPD Fiktif Setda Kabupaten MBD Tahun 2017-2018 ini capai Rp1,5 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, tersangka YZ diduga bersama- sama dengan AS selaku Sekda MBD, telah melakukan manipulasi data pelaksanaan perjalanan dinas.

“Yang mana YZ diketahui selaku Bendahara Pengeluaran membuat SP2D yang tidak sah dengan cara memasukkan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan Non PNS yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas,”terangnya, Senin.

Penahanan terhdap tersangka YZ di Rutan Ambon selama 20 hari kedepan.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, tersangka YZ ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon,”sambung Juru Bicara Kejati Maluku ini.

Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Perbuatan tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Ambon : Tingkat Kepesertaan JKN-KIS di Maluku Capai 94,62 Persen

“dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”tandasnya.

Sekedar tahu, untuk terdakwa Alfons Siamiloy alias SA (Sekda MBD Non Aktif) sebagaimana putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon 5 Mei 2023 lalu, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 2,6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama tersebut, terdakwa SA ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.