TERASMALUKU.COM,- AMBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menetapkan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
RBM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020. Selain RBM, penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar juga menetapkan PM selaku bendahara pengeluaran tahun 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Kantor Kejari Kepulauan Tanimbar, Selasa (24/10/2023).
Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, melalui siaran pers yang diterima Terasmaluku.com menjelaskan, kasus itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023, nilai kerugian sebesar Rp1.092.917.664.
BACA JUGA: Kejari Ambon Tahan Enam Tersangka Kejahatan Perbankan di Bank Modern Ekspres
Penetapan Tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. Di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
“RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Sementara PM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023,” katanya.
Penulis : Husen
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow