TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Inamosol Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp7 miliar bertambah.
Ini setelah Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (23/10/2023) resmi tetapkan JS selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kedua kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan yang hubungkan Desa Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB itu. Total anggaran proyek ini sebesar Rp13 miliar.
JS ikuti jejak mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomat Wattimena yang sudah lebih dulu jadi tersangka dan kini tengah jalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Proyek Jalan Inamosol, Mantan Kadis PUPR SBB Ditahan
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan JS yang berstatus ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambantu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin.
JS ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku di Ambon, Senin. JS jalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.20 WIT, Senin.
“JS selaku PPK yang awalnya diperiksa sebagai Saksi namun ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud,”sambungnya.
Tersangka JS diduga ikut terlibat dalam korupsi proyek tersebut.
“Tersangka dalam tingkat Penyidikan tersebut, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai 7 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku – Maluku Utara,”beber Juru Bicara Kejati Maluku ini lebih jauh.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka JS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ambon pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Setalah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 11 November 2023,”tuturnya.
Penyidik selanjutnya mempersiapkan proses tahap II yang diagendakan dalam waktu dekat.
“Sementara itu ada 2 saksi lainnya berinisial GS dan RR telah dilayangkan panggilan ketiga namun belum memenuhi panggilan tersebut dan Penyidik akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan untuk pengambilan langkah selanjutnya,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow