TERASMALUKU.COM,-AMBON-Gubernur Maluku, Murad Ismail resmi lantik Jasmono sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara dan Akhmad Yani Renuat sebagai Pj Wali Kota Tual, Selasa (31/10/2023) di kantor Gubernur Maluku, Ambon.
Jasmono yang tak lain Kepala Inspektorat Provinsi Maluku ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023 tentang pengangakatan Pj Bupati Malra menyusul berakhirnya masa jabatan Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malra periode 2018-2023 terhitung 31 Oktober 2023.
Sedangkan Renuat yang tak lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual ini dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4115 tahun 2023 tentang pengangkatan Pj Wali Kota Tual menyusul berakhirnya masa jabatan Adam Rahayaan – Usman Tamnge sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Tual periode 2018-2023 terhitung 31 Oktober 2023.
Gubernur Maluku dalam sambutannya menekankan sejumlah hal penting.
Pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota, akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Bahkan dari hasil evaluasi Mendagri ada beberapa Penjabat belum setahun menjabat langsung diganti karena kinerjanya tidak bagus, terutama masalah inflasi.
“Saya berpesan kepada kedua Penjabat, Mendagri memberikan perhatian penuh, jadi kalau inflasi sedikit naik, biasanya Gubernur ditegur,”ucapnya.
Terkhusus Pj Wali Kota Tual, Gubernur instruksikan juga untuk melakukan pengisian Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya ingatkan jabatan saudara selaku Sekda sementara harus dilepaskan dan segera diisi oleh Penjabat Sekda sesuai ketentuan berlaku,”ucapnya.
Kedua, Gubernur katakan, saat ini berada dalam tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Salah satu tugas penting Penjabat Bupati dan Wali kota adalah memfasilitasi dan menyukseskan agenda nasional tersebut, termasuk menjaga netralitas ASN dilingkup Pemda masing-masing, serta tidak berpihak kepada figur atau partai politik tertentu.
Ketiga, guna menjamin suksesnya penyelenggaran Pilkada, maka alokasi Pilkada yang dibiayai APBD harus terakomodir secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, memastikan bahwa arahan Presiden terkait penurunan stunting, angka kemiskinan ekstrem, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri, serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu dan Pilkada 2024 wajib dilakukan di daerah.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow