TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (1/11/2023) menetapkan CEM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun Anggaran 2019.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, tersangka CEM merupakan Wakil Direktur CV. Ziva Pazia, piha rekanan yang kerjakan proyek Simdes Bursel.

“Hari ini, Rabu (01/11/2023), Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka “CEM” (Wakil Direktur CV. ZIVA PAZIA),”ungkapnya.
CEM ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku.
“Tim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada Sdr. CEM untuk diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan pertimbangan 2 alat bukti yang cukup, CEM langsung ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp421 Juta.
“Dugaan korupsi kasus penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 421.113.636,00,”sambungnya.
Adapun peran Tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.
“Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan,”beber Juru Bicara Kejati Maluku ini lebih jauh.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”jelasnya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 November 2023 sampai dengan 20 November 2023.
“Selanjutnya Tim Penyidik merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum,”tandasya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow