TERASMALUKU.COM,- AMBON– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi dari enam Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Penolakan itu disampaikan JPU Achmad Attamimi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/11/2023).
Sidang kasus itu dipimpin Hakim Harris Tewa. Ia didampingi dua anggota Majelis Hakim yakni Wilson Shriver dan Anthony Sampe Samine.
Sebelumnya, eksepsi enam terdakwa kasus dugaan korupsi ini dibacakan oleh Kuasa Hukum mereka yaitu, Anthony Hatane Cs. Keenam terdakwa masing-masing Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD; Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD; Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD; Liberata Malirmasele, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD; Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD; Dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD.
BACA JUGA: Kejari Tanimbar Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Pemkab KTT
“Kami pada dasarnya menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum para Terdakwa,” kata JPU Achmad Attamimi.
JPU meminta Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut untuk memutuskan, pertama; menolak seluruh nota keberatan penasehat hukum terdakwa Yonas Batlayeri dan kawan-kawan. Kedua; menyatakan nota keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Ketiga; menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDS-01.13 Ft.1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sah menurut hukum dan dapat diterima. Keempat; melanjutkan perkara perkara ini dengan acara pembuktian sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Setelah mendengar jawaban JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada pekan depan.
Penulis: Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow