TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah bertambah.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Selasa (7/11/2023), resmi tetapkan mantan Operator Dana BOS, FLS sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
FLS ikuti jejak mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, Askam Tuasikal alias AT, Manajer Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022 inisial ON yang juga Kepala Bidang Kebudayaan pada Disdikbud Malteng serta MY, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia yang sudah lebih dulu jadi tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp3,9 miliar ini.
BACA JUGA : Kerugian Negara Rp3,9 Miliar, Mantan Kadis Dikbud Malteng Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
“Pada hari ini, Selasa, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penambahan penetapan tersangka dengan nama tersangka “FLS” selaku Mantan Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba.
Terhadap Tersangka, disangkakan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Akibat perbuatannya tersangka bersama-sama “AT”, “ON” dan “MY’ ( masing-masing adalah terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku,”sambungnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, terhadap FLS langsung dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari.
“Mulai tanggal 07 November 2023 sampai 26 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow