TERASMALUKU.COM,- AMBON– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melaksanakan sosialisasi rekrutmen pembentukan Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Sebanyak 5.622 orang PTPS akan direkrut di Maluku.
Sosialisasi rekrutmen PTPS tersebut disampaikan Bawaslu Maluku kepada media massa dan organisasi kepemudaan yang bertempat di Kota Ambon, Sabtu (11/11/2023).
Kooordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Stevin Melay, mengungkapkan, PTPS secara hierarki kelembagaan Bawaslu adalah yang paling rendah. Namun, dari sisi tugas dan tanggung jawab PTPS menjadi garda terdepan dalam menentukan bagian dari kualitas demokrasi maupun kualitas kerja-kerja kelembagaan Bawaslu.
Sosialisasi yang dilakukan dengan melibatkan media massa dan OKP, kata Stevin, sangat penting dilaksanakan. Media massa dan OKP merupakan dua komponen penting yang akan membantu menyampaikan, menyebarluaskan informasi, baik lewat pemberitaan media maupun diskusi-diskusi dan lain sebagainya.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menyiapkan teman-teman kita (calon PTPS) di desa dan kelurahan untuk bersiap direkrut selama memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tugas PTPS, lanjut Stevin yaitu dapat menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi, pemungutan dan perhitungan suara.
“Ada sebanyak 5.622 TPS di provinsi Maluku pada Pemilu 2024 nanti. Sehingga jumlah pengawas TPS yang akan direkrut adalah 5.622. Proses akan berlangsung sebagaimana ketentuan jadwal rekrutmen adalah 23 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan. Mereka akan bertugas maksimal 7 hari setelah proses pencoblosan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bawaslu Maluku Minta OKP dan Ormas Berperan Awasi Pemilu 2024
Stevin berharap media massa dan OKP akan menjadi bagian penting untuk mendukung proses pelaksanaan rekrutmen PTPS di Maluku. Proses rekrutmen akan dilakukan Bawaslu Provinsi Maluku melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Jadi sesuai ketentuan perundang-undangan yang punya kewenangan melakukan proses rekrutmen adalah Pengawas Kecamatan. Dan bagi masyarakat, warga negara, kami berharap sungguh akan menjadi orang yang akan mengikuti seleksi PTPS,” harapnya.
Perekrutan wasit demokrasi ini, tambah Stevin, penting dilaksanakan dengan baik. Mengingat, dinamika politik yang terjadi dengan berbagai macam pemetaan indeks kerawanan Pemilu. Pada Desember 2022, Bawaslu RI telah merilis kalau provinsi Maluku berada di posisi sedang tingkat kerawanan Pemilu.
“Sehingga kami membutuhkan pengawas TPS itu yang betul-betul siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Secara hierarki PTPS ini adalah yang paling bawah tetapi dalam tugas dan tanggung jawab sesungguhnya dia yang paling depan jadi kita berharap sungguh semua warga negara lebih khusus teman-teman muda untuk menyiapkan diri, menyiapkan berbagai macam ketentuan sebagaimana yang ada untuk siap mengikuti seleksi pengawas TPS,” pintanya.
Syarat-syarat khusus yang harus disiapkan para calon PTPS selain syarat umum sesuai ketentuan, yaitu yang bersangkutan harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut. “Kenapa ini penting dan yang harus diperhatikan karena selain melaksanakan lima tugas pengawas TPS, dia juga harus mengenal pemilih yang terdaftar dalam TPS-nya,” katanya.
Salain itu, lima tugas lainnya juga harus diperhatikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yaitu mulai dari mengawasi proses persiapan, pelaksanaan, penghitungan sampai terakhir pada pergerakan hasil perhitungan di TPS ke PPS.
“Dia juga harus mengenal pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS itu. Karena kita akan memastikan bahwa pemilih yang datang memberikan hak pilihnya itu adalah benar-benar pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, ada juga mekanisme pemilih tambahan dan sebagainya. Sesuai ketentuan, pemilih tambahan itu datang dengan membawakan formulir hak pilih di TPS lain.
“Syarat khusus lainnya adalah yang bersangkutan (calon PTPS) memiliki pengetahuan terhadap regulasi yang ada karena kan dia memastikan proses yang dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara itu adalah proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bagaimana dia melakukan tugas dia kalau kemudian pemahaman dia atau pengetahuan dia terhadap ketentuan perundang-undangan dan lain-lain atau aturan-aturan teknis lainnya tidak diketahui,” ungkapnya.
Penulis: Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow