TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus kecelakaan lalulintas (laka lantas) mobil dikendarai Anggota Bawaslu Seram Bagian Timur (SBT), Achmad Kilwalaga (41) tabrak lapak jualan ikan berujung 5 orang terluka, pihak keluarga korban dan Achmad sepakat selesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak ini sepakat damai setelah dilakukannya mediasi Sabtu (11/11/2023) di Satlantas Polres SBT. Kesepakatan damai tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangi kedua belah pihak
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (10/11/2023) malam, Anggota Bawaslu SBT, Achamd Kilwalaga kendarai mobil dan menabrak lapak jualan hasil laut milik Rahman Latuconsina di depan gedung lama Pasar Baru, Kecamatan Bula.
Akibat kejadian tersebut, 5 orang terluka, 4 diantaranya masih anak-anak dan pelaku tabrakan, Achmad Kilwalaga diamankan Satlantas Polres SBT malam itu juga.
BACA JUGA : Anggota Bawaslu SBT Baru Belajar Nyetir Tabrak Lapak Pedagang, 5 Orang Terluka, 4 Diantaranya Anak-anak
“Untuk permasalahan Laka (kecelakaan) Pasar Baru semalam (Jumat malam) sudah diselesaikan secara kekeluargaaan atas permintaan semua keluarga korban,”kata Paur Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh, Sabtu malam.
Ada sejumlah point yang jadi kesepakatan damai tersebut.
Pertama, kedua pihak sepakat selesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kedua, Anggota Bawaslu SBT, Achamd Kilwalaga selaku pihak pertama sepakat dan bersedia mengganti seluruh kerusakan yang terjadi akibat kejadian tersebut. “Dan apabila pihak pertama (Achmad Kilwalaga) tidak mengganti atau melunasi biaya kerusakan, maka pihak pertama bersedia diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,”beber Juru Bicara Polres SBT itu lebih jauh.
Ketiga, Anggota Bawaslu SBT, Achmad Kilwalaga bersedia menanggung biaya pengobatan Rumah Sakit maupun pengobatan tradisional seluruh korban.
Keempat, Anggota Bawaslu bersedia sanggupi semua permintaan untuk pengobatan jangka panjang seluruh korban. “Dan apabila pihak pertama tidak menyanggupi atau tidak bertanggungjawab dengan tersebut, maka pihak pertama bersedia diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku,”sambung.
Selain itu, kendaraan milik Achmad Kilwalaga ini juga diamankan dan ditahan semantara pihak Polres SBT sebagai jaminan untuk penyelesaian biaya kerusakan lapak dan juga biaya pengobatan korban.
Tak hanya itu saja, Achmad juga dikenai sanksi tilang dari Satlantas Polres setempat.
Dan point kedelapab, pihak keluarga korban selaku pihak kedua berjanji tidak melakukan hal apapun diluar ketentuan hukum dan undang-undang untuk pihak pertama.
Jika melanggar, maka akan diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow