TERASMALUKU.COM,-AMBON-Giliran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, ZA diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (14/11/2023).
ZA diperiksa sebagai saksi tahap penyidikan kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dan proyek talud di Kabupaten Buru.
Anggaran dua proyek tersebut berasal dari dana PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dipinjam Pemerintah Provinsi Maluku untuk Pemulihan Ekonomi (PEN) akibat pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.
Dugaan korupsi dua proyek infrastruktur sumber dana dari pinjaman SMI ini berstatus tahap penyidikan Kejati Maluku.

“Hari ini (Selasa), ada satu saksi yang diperiksa yang mencakup 2 proyek tersebut. Yang diperiksa itu ZA, selaku Kepala Biro Keuangan (BPKAD) Provinsi Maluku. Jadi beliau diperiksa terkait terkait kasus SMI proyek air bersih di Pulau Haruku dan proyek talud di Pulau Buru,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, dikonfirmasi Selasa.
Pemeriksaan terhadap ZA ini untuk mengetahui alur anggaran yang dicairkan untuk dua proyek yang tengah diusut Kejati Maluku itu.
“Peran beliau diperiksa sebagai saksi untuk penyidik mengetahui alur anggaran yang dicairkan untuk dua kegiatan proyek tersebut,”sambung Juru Bicara Kejati Maluku ini.
Sehari sebelumnya, Tim Penyidik lakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku inisial AS.
BACA JUGA : Usut Korupsi Proyek SMI, Penyidik Kejati Periksa Mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku
Lebih jauh dijelaskan, untuk proyek talud d Kabupaten Buru, kontraktor pelaksana inisial NFH dan tenaga administrasi kontraktor inisial S juga sudah digarap Tim Penyidik.
Sementara kontraktor proyek air bersih di Pulau Haruku, dijadwalkan pemanggilan untuk diperiksa dalam pekan ini.
“Untuk yang di Pulau Haruku sudah dilayangkan panggilan untuk kontraktor yang berada di Malang, dijadwalkan minggu ini,”bebernya.
Terkait penghitungan nilai kerugian negara dari dua proyek tersebut, Tim Penyidik sementara berkoordinasi dengan BPKP Maluku.
“Tim Penyidik juga sementara berkoordinasi dengan BPKP Maluku untuk kelengkapan dokumen sebagai dukungan perhitungan kerugian negara,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Maluku ambil pinjaman SMI sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Dua proyek bernilai jumbo yang saat ini tengah diusut Kejati ini yakni proyek air bersih di desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 senilai Rp13 Miliar yang dikerjakan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dan proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru.
Proyek pembangun talud di Pulau Buru ini dikerjakan kontraktor Liem Sin Tiong. Tiong saat ini berstatus Terpidana atas perkara suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Proyek tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow