Dana Hibah Pengawasan Pemilu 2024 untuk Bawaslu Maluku Rp85,3 Miliar, Pemprov Belum Juga Tandatangani NPHDnya

oleh
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bawaslu Provinsi Maluku akan dapatkan Dana Hibah sebesar Rp85,3 Miliar untuk pengawasan Pemilu 2024.

Hanya saja, sejauh ini pihak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku belum melakukan penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“(Dana Hibah) 85,3 Miliar, tinggal menunggu waktu dari Pak Gubernur untuk menandatangani (NPHD),”ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA : Bawaslu Maluku Gelar Penguatan Kelembagaan Jelang Pemilu 2024

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pembayaran atau pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua kali, 40 persen di Tahun 2023, dan 60 persen di Tahun 2024.

Artinya di Tahun 2023, dana hibah pengawasan Pemilu untuk Bawaslu Maluku ini sekitar 34 miliar dan sisanya di tahun 2024.

“Di Tahun 2023, sudah dipastikan Pemda akan mencairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Kita masih menunggu waktu dari Pak Gubernur,”sambungnya.

Menyinggung perintah Surat Mendagri agar seluruh Pemda cairkan atau laksanakan penandatangan NPHD paling lambat 10 November 2023.

Dan terkait hal ini, rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun seluruh pemda kabupaten/kota serta perwakilan Pemprov Maluku sudah dilakukan dan diminta untuk dipercepat.

Bahkan Tim Kemendagri akan melakukan pemeriksaan pada Kamis (16/11/2023) bagi provinsi dan kabupaten/kota yang pada hari itu belum bisa lakukan penandatanganan NPHD ataupun yang telah melakukan penandatangan NPHD tapi tidak bisa mencairkan sejumlah 40 persen.

“Jadi ada penekanan dari Direktorat Bina Keuangan Daerah , 40 persen itu tidak bisa lagi didiskusikan, tidak lagi ditawar-tawar, pokoknya begitu penandatangan NPHD maka paling lambat 14 hari harus dicairkan 40 persen,”bebernya.

Lebih jauh dijelaskan, dari total Rp85,3 miliar tersebut, 48 persennya disharing dengan kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Sasar 229.377 Warga di Maluku Belum Rekam Data E-KTP, Dukcapil Gencar Jemput Bola

“Kita share ke Bawaslu kabupaten/kota, ada beberapa komponen yang kita biaya yaitu semua anggaran yang terkait dengan honor, kecuali honor Pokja. jadi honor pengawasan hoc, pengelolaan anggaran dan honor sekretariat panwascam dibiayai Bawaslu Provinsi Maluku, selebihnya uang operasional kegiatan, uang operasional pengawasan dan uang honor Pokja ditanggung Bawaslu Kabupaten/kota masing-masing,”jelasnya.

Sejauh ini, baru dua kabupaten/kota yang sudah melakukan penandatanganan NPHD yakni Bawaslu Maluku Tenggara dan Maluku Tengah yang melakukannya tepat waktu pada 10 November.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.