Setelah Mantan Bupati, Kepala BPKAD Malra dan Tiga Kabid akan Diperiksa Polda Maluku Hari Ini

oleh
oleh
Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat. (Foto: Terasmaluku.com)

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Setelah mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thahir Hanubun, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, juga akan kembali memeriksa empat orang saksi hari ini, Kamis (16/11/2023).

Mantan Bupati Malra diperiksa selama dua hari berturut-turut di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, Kamis – Jumat (9-10/11/2023). Ia diperiksa bersama mantan Sekda Malra, Ahmad Yani Rahawarin.

Hanubun dan Rahawarin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari anggaran refoccussing pada sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malra.

“Terkait penyelidikan penggunaan dana Covid 19 di Pemda Malra, penyidik Ditreskrimsus telah mengirim undangan klarifikasi kepada beberapa PNS pada Pemda Malra antara lain: Rasyid, Kepala BPKAD, Resi Masakwaar, Kabid Anggaran BPKAD, Astuti V. Harbelubun, Kabid Akuntansi BPKAD, dan Andreas Tetan El, Kabid Kesda BPKAD Kabupaten Malra tahun 2020,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Kombes Rum mengaku keempat pejabat di kantor BPKAD Kabupaten Malra tersebut diminta datang untuk dimintai klarifikasinya sejak pukul 09.00 WIT.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, penydidik masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka penyidik akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk diketahui, hingga saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Termasuk mantan Bupati dan Sekda Malra.

Bupati telah diperiksa sejak hari Kamis (9/11/2023). Ia tiba di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku yang berada di kawasan jalan Rijali, Kota Ambon sekira pukul 09.30 WIT. Didampingi Pengacara Lopianus Ngabalin, Thahir berjalan masuk ruangan penyidik.

Bupati Maluku Tenggara, M. Thahir Hanubun (paling depan), saat keluar dari ruang penyidik menuju kantin yang berada di belakang kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (9/11/2023). (Foto: Terasmaluku.com)

Kedatangan Thahir Hanubun memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan covid-19 yang bersumber dari refocussing anggaran OPD pada tiga tahun lalu.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat, Pastikan Santunan Bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

Berselang 2 jam atau sekira pukul 12.00 WIT, Thahir keluar dari ruang penyidik. Didampingi sejumlah staf, Ia berjalan menuju kantin belakang kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah beristirahat makan, Thahir yang mengenakan baju kemeja warna biru tua itu, kembali berjalan memasuki ruangan penyidik sekira pukul 13.23 WIT.

Selain Thahir, mantan Sekda Ahmad Yani Rahawarin, dan Kepala BKD Kabupaten Malra, juga tengah diperiksa secara bersamaan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Malra, M. Thahir Hanubun tidak datang memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (6/11/2023).

“Kasus ini masih tahap penyelidikan (belum penyidikan) sehingga yang ada adalah diundang bukan dipanggil, untuk dimintai klarifikasi bukan dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu, penyidik juga telah mengundang sejumlah OPD untuk dimintai klarifikasi hal itu di Polres Maluku Tenggara (Malra).

“Beberapa OPD lain termasuk mantan Bupati MTH diundang pada hari ini Senin, 6 November 2023 namun bertepatan hari ini ada agenda sidang istimewa DPRD Malra dalam rangka serah terima jabatan Pj Bupati Malra,” ungkapnya.

Karena berhalangan hadir memenuhi undangan, penyidik kembali mengagendakan ulang jadwal klarifikasi terhadap Thahir Hanubun bersama OPD lainnya yakni Kadis Pariwisata dan Kadis PUPR Kabupaten Malra.

“Mantan Bupati Malra MTH dan sejumlah OPD yang diundang dijadwalkan ulang dalam minggu ini,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana covid-19 tahun 2020. Dana covid didapat dari anggaran refocussing OPD-OPD Kabupaten Malra.

Kasus tersebut diselidiki setelah penyidik menaruh curiga dengan ketidaksingkronan LKPD Pemkab Malra dengan LKPJ Bupati Malra. Selisihnya mencapai puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA :  Sebanyak 254 Peserta Seleksi SIP Polda Maluku Ikut Tes Kesamaptaan Jasmani

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.