TERASMALUKU.COM,-Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin berikan sejumlah arahan keras saat Kunjungan Kerja (kunker) Virtual, Senin (20/11/2023) yang diikuti Kejaksaan seluruh Indonesia termasuk diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes S. Prasetyo dan jajaran maupun Kajari se-wilayah Maluku.
Kunker virtual bertajuk “Merawat Kepercayaan Publik dengan Konsistensi Menegakan Integritas dan Dedikasi (Moral Value)” ini dalam rangka evaluasi dan pengingat bagi seluruh Insan Adhyaksa terhadap setiap arahan Jaksa Agung, baik yang telah diterbitkan dalam bentuk baik Surat, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Pedoman Jaksa Agung maupun Peraturan Kejaksaan.
“Saya ingin memastikan Saudara sekalian agar setiap arahan yang telah saya sampaikan sudah dibaca, laksanakan dan tindaklanjuti secara cermat,”ujar Jaksa Agung.
Mengenai peristiwa di Bondowoso (OTT KPK terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso) yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan, Jaksa Agung menekankan bahwa integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap Insan Adhyaksa, dan menjadikan hal tersebut menjadi sebuah habit (kebiasaan).
“Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikanlah segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,”tegasnya.
Jaksa Agung menegaskan tidak akan segan dalam memberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang yang masih berupaya melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.
Selanjutnya, Jaksa Agung menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja.
Mengenai hal itu, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. Mengingat kewenangan Kejaksaan sangatlah besar, maka kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat.
“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Para Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,”tegasnya lagi.
Selain itu, para jajaran diingatkan juga untuk terus meningkatkan sense of crisis terhadap segala peristiwa yang terjadi belakangan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan kinerja Kejaksaan.
Tetap jaga integritas dan soliditas, serta tetap rapatkan barisan guna mengoptimalisasi setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.
“Sekali lagi, Citra Kejaksaan adalah cerminan dari wajah penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai upaya kita bersama untuk meraih prestasi yang telah kita torehkan selama ini tercoreng karena kelalaian kita sendiri,”tandasnya.
Ia juga menekankan kepada jajaran agar selalu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD).
Penerimaan CPNS
Mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan sebuah tugas besar dalam pola regenerasi institusi Kejaksaan, Jaksa Agung menekankan agar tidak lagi ditemukan adanya kecurangan proses seleksi, seperti perjokian ujian ataupun oknum internal yang memanfaatkan proses rekrutmen untuk kepentingan diri sendiri.
“Saya mengingatkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar jangan percaya kepada orang yang bisa mengurus kelulusan CPNS di Kejaksaan. Itu adalah hal yang tidak benar,” ujar Jaksa Agung.
Proses rekrutmen harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntanbel. “Mari kita wujudkan penyelenggaraan proses rekrutmen yang baik sehingga kita mampu memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan paripurna,”pesannya.
Tingkat Kepercayaan
Sampai dengan saat ini, ungkap Jaksa Agung, Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik menurut Lembaga Survei Indonesia, dan 75,1% kepercayaan dari masyarakat merujuk survei dari Indikator Politik Indonesia.
Hal itu merupakan sesuatu yang sulit dipertahankan.
Oleh karena itu, ditegaskannya lagi, agar pencapaian tersebut tidak membuat para jajaran menjadi jumawa dan lengah, melainkan perlu konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama. (Penkum dan Humas Kejati Maluku)
Editor : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow