Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Langgur, Kadis Koperasi Ditahan Jaksa

oleh
Tersangka Daniel Frangky Farfar alias DFF saat digelandang ke mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kamis (23/11/2023). Foto : Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Daniel Frangky Farfar (DFF), Kamis (23/11/2023) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara.

Penetapan status tersangka ini dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku setelah Daniel diperiksa secara intens di kantor Kejati Maluku di Ambon sejak Kamis pagi pukul 10.00 WIT.

Tersangka Daniel Farfar merupakan PPK proyek yang bertanggungjawab atas keuangan dan pengerjaan proyek tersebut saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malra.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi tetapkan DFF selaku PPK sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan.

Dijelaskannya, proyek pembangunan Pasar Langgur dikerjakan dalam 4 tahun anggaran yakni 2015, 2016, 2017 dan 2018. Anggaran proyek berasal dari APBD Kabupaten Malra. Rincian anggarannya, tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar, Tahun 2016 Rp3,2 miliar, tahun 2017 Rp3,4 miliar plus penambahan Rp1,8 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar.

Proyek dikerjakan PT. Fajar Baru Gemilang.

Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2,5 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku. “Kerugian negara 2,5 miliar dihitung Inspektorat Provinsi,”ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Daniel Farfar langsung digelandang ke mobil tahanan Kejati Maluku untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon sekitar pukul 16.40 WIT dengan pengawalan ketat.

Tersangka Daniel bakal mendekam selma 20 hari kedepan di Rutan Ambon.

Hingga penetapan status tersangka ini, Tim Penyidik setidaknya telah lakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi termasuk mantan Kadisperindag, kontraktor, konsultan dan pegawai.

BACA JUGA :  Ditjen Dukcapil Sambangi Ambon Minta Petugas Teliti Soal Catat Nama

Menyinggung kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Wahyudi mengaku hal itu tergantung dari perkembangan penyidikan. “Untuk tersangka lain nanti kita lihat dari hasil perkembangan penyidikan,”sambungnya.

Sementara ketika disinggung terkait pengembalian kerugian negara, Juru Bicara Kejati Maluku ini mengatakan sejauh ini belum ada. “Belum ada, tapi kita upayakan supaya ada pengembalian,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.