TERASMALUKU.COM,-AMBON-IL, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021.
Penetapan status tersangka terhadap IL ini dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/11/2023).
“Hari ini Rabu (29/11/2023), Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan IL sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021,”ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ye Oceng Almahdaly.
IL ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Maluku JL. Sultan Hairun, Kota Ambon, Rabu.
“IL sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun ditingkatkan sebagai tersangka berdasarkan kesepakatan Tim Penyidik dan perolehan cukup bukti, atas keterlibatan tersangka dalam perbuatan tindak pidana korupsi,”sambungnya.
Dipaparkan Kasi Dik, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT diketahui sejumlah Rp. 28.839.458.913,00, dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.
Sebagian anggaran tersebut dikorupsi sehingga akibatkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
“Kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku,”bebernya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, IL langsung dijebloskan ke penjara untuk jalani penahanan selama 20 hari kedepan.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 November 2023 sampai dengan 18 Desember 2023,”jelasnya lagi.
Tersangka IL diancam pidana Primair dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow