Korupsi Proyek Pasar Langgur, Konsultan Pengawas Resmi Tersangka dan Dibui Susul Kadis Koperasi Tual

oleh
Tersangka RT saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Maluku untuk dilakukan penahanan di Rutan Ambon, Kamis (30/11/2023).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/11/2023) tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara yang rugikan negara Rp. 2,5 miliar.

Kali ini giliran RT, Direktur CV. Surya Konsultan selaku Konsultan Pengawas yang ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.

Konsultan Pengawas ini ikuti jejak Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, DFF yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. DFF merupakan PPK proyek tersebut saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara ketika itu.

BACA JUGA : Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Langgur, Kadis Koperasi Ditahan Jaksa

“Hari ini Kamis (30/11/2023), Penyidik kembali menetapkan penambahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek pasar langgur yang bersumber dari APBD Maluku Tenggara tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018 atas nama RT, Direktur CV. Surya Konsultan selaku Konsultan Pengawas,”ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly di kantor Kejati Maluku, Ambon.

RT selaku Direktur CV.Surya Konsultan (Konsultan Pengawas) ini ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan secara intens di kantor Kejati Maluku JL. Sultan Hairun, Kota Ambon, Kamis.

Awalnya RT dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, namun berdasarkan perolehan bukti yang cukup, Tim Penyidik meningkatkan status saksi sebagai tersangka.

“Kami (Penyidik) memanggil Konsultan Pengawas dan Kontraktor PT. Fajar Baru Gemilang yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut, namun yang memenuhi panggilan kami hanya Direktur CV. Surya Konsultan selaku Konsultan Pengawas,”terangnya.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, RT langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon untuk jalani masa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung Kamis 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023.

BACA JUGA :  Pertamina Wayame Masih Menunggu Hasil Investigasi Penyebab Tumpahan Avtur

Tersangka RT diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui proyek pembangunan Pasar Langgur tersebut menyerap anggaran 4 tahun berturut – turut yakni tahun 2015 senilai Rp. 12,4 miliar, tahun 2016 Rp. 3,2 miliar, tahun 2017 Rp. 3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 senilai Rp. 2,5 miliar.

“Dan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat daerah Provinsi Maluku senilai Rp.2.582.762.109. 96,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.