TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi desak Kejaksaan Tinggi Maluku periksa Sekda Maluku, Sadali Ie atas dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Maluku dan Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Desakan disampaikan lewat aksi demonstrasi belasan mahasiswa tersebut di kantor Kejati Maluku Jl. Sultan Hairun, Jumat (1/12/2023).
Aksi demo dipimpin Koordiator Lapangan Zulfikar Sosal dan Yandi.
Dalam orasinya, pendemo sebutkan dugaan keterlibatan Sekda Maluku dalam dua proyek tersebut telah menjadi perhatian publik.
Namun, menurut demonstran hingga saat ini pihak Kejati Maluku belum bisa hadirkan Sekda Sadali untuk diperiksa sebagai pihak yang terlibat secara langsung dengan dua kegiatan tersebut.
Lima poin tuntutan jadi fokus aksi demo Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi itu.
Pertama, mendesak Kejati Maluku mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran tanggap darurat Covid-19 Provinsi Maluku dan anggaran Reboisasi pada Dishut Maluku yang mengaitkan nama Sekda Maluku;
Kedua, menegaskan kepada Kejati Maluku untuk meminta keterangan terhadap Sekda Maluku terkait dua kasus tersebut;
Ketiga, Kejati Maluku diminta untuk transparan memberikan informasi yang jelas kepada public dalam penanganan dua kasus tersebut;
Keempat, meminta Kejati Maluku harus menegakan hukum dengan sebenar – benarnya dan tidak boleh pandang bulu dalam penanganan dugaan dua kasus tersebut;
Dan kelima mendukung Kejati Maluku untuk menuntaskan masalah korupsi di Maluku.
Responi aksi demo tersebut, pihak Kejati Maluku diwakili Kasi C Bidang Intelijen Aizit P. Latuconsina, Kasi E Bidang Intelijen Hasan Tahir dan Kasi Penyidikan Pidsus Ye Oceng Alhamdaly menemui empat orang perwakilan peserta aksi dan lakukan audience.
Saat audience, dipastikan pihak Kejati, kedua perkara yang dimaksud tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejati Maluku dan prosesnya masih terus berjalan.
Untuk mengungkap kedua perkara tersebut, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik. “Termasuk Sekda Provinsi Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti,”ujar Latuconsina.
Dipastikannya, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai SOP.
“Apabila terdapat cukup bukti akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya sebaliknya apabila tidak terdapat cukup bukti akan dihentikan,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow