Polisi Sita 1.200 Liter Miras Sopi dari Angkutan Lintas Ambon-Piru

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat kepolisian Polsek Salahutu, Polresta Ambon sia 1.200 liter minuman keras tradisional jenis sopi saat razia kendaraan angkutan lintas Ambon-Pulau Seram, Selasa (12/12/2023).

Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Salahutu, Iptu Ismail ini dipusatkan jalan raya depan kawasan Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.

Ribuan liter miras sopi ini disita dari kendaraan angkutan lintas pulau yang baru tiba dari Pulau Seram melalui dermaga Hunimua Liang, tepatnya dari kendaraan angkutan lintas Ambon-Piru bernomor polisi DE 7025 GU.

PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay

“Dalam razia tersebut ditemukan 1.200 liter minuman keras tradisional jenis sopi,”ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay.

Miras tersebut merupakan barang titipan yang dikemas dalam karung beras dan kantong plastik besar. “Selanjutnya Kapolsek juga menghimbau kepada para pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa miras jenis apapun,” jelasnya.

Razia terhadap barang bawaan kendaraan angkutan lintas pulau ini dilakukan untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional. “Sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di Wilkum Polsek Salahutu,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Danrem 151/Binaiya Silaturahmi Bersama Latupati, Ini Yang Dibicarakan

No More Posts Available.

No more pages to load.