Bupati Aru akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Dinas Perkim

oleh
oleh
Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga (tengah) tampak duduk didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Aru Mochamad Novel (kanan) di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023). Johan Gonga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

TERASMALUKU.COM,- AMBON– Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

Sidang kasus pembangunan kantor Dinas Perkim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 ini, dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023).

“Iya, hari ini sidang Aru, Kami sudah panggil Bupati. Apakah hadir dan tidak saya belum tahu,” kata Achmad Attamimi, JPU Kejati Maluku saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya.

Pantauan media ini, Bupati Aru terlihat sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Ambon sejak pukul 11.00 WIT. Ia tampak duduk menunggu giliran persidangan di ruang sidang Tirta, PN Ambon.

Kehadiran Johan Gonga dalam sidang kali ini didatangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku.

Didampingi sejumlah stafnya, Bupati Aru terlihat mengenakan baju kemeja bermotif batik warna merah.

Hingga pukul 15.30 WIT, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Bupati Aru Johan Gonga belum dilaksanakan.

BACA JUGA: Bupati Kepulauan Aru Diperiksa Polisi

Untuk diketahui, dalam kasus yang akan dijalani Bupati Aru sebagai saksi, terdapat 4 orang terdakwa. Diantaranya mantan Kadis Perkim Aru, Umar Rully Londjo, Direktur CV. Cloris Perkasa, Tiara Palallo, Rekanan yang mewakili CV. Cloris Perkasa, Mohamad Palallo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard John Elvis.

“Para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan.

Menurut JPU, tahun 2018 Pemkab Kepulauan Aru melalui Dinas Perkim menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor baru dinas tersebut.

BACA JUGA :  Asuransi Mobil Bekas Penting Dimiliki untuk Proteksi Kendaraan, Ini Jenis Terbaiknya

Pembangunan tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perkim senilai Rp 2.575.000.000. Kemudian mengalami perubahan pada DPA Perubahan menjadi Rp 2.546.000.000.

Selanjutnya, pada proses pelelangan yang dilakukan oleh panitia lelang dalam perencanaan pengadaan pembangunan, PPK Bernard John Elvis mengirimkan surat kepada pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu. Surat itu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan.

Sebelum proses pemilihan, konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo selaku Kadis bertemu Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerjanya. Dalam pertemuan itu, Umar memerintahkan dan mengarahkan Bernard untuk memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.

“Atas arahan Kepala Dinas dalam pertemuan tersebut, Bernard John Elvis selanjutnya menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan,” katanya.

Terdakwa Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan sempat menolak untuk mengikuti arahan tersebut, namun Bernard John Elvis meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan. Maka dalam pelaksanaan pemilihan dan penunjukan konsultan perencanaan Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan mengikuti dan menjalankan perintah tersebut.

Sehingga dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp 99 juta yang ditandatangani oleh Bernard John Elvis dan Zaparman selaku Direktur CV Sentra Desain Konsultan.

Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perkim Aru yang dilakukan CV Sentra Desain Konsultan adalah laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perkim dan dokumen perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) Rp 2.370.000.000.

BACA JUGA :  Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita, Catatan Reflektif Pendeta Dr John Ruhulessin

Terdakwa Bernard John Elvis membuat dokumen EE dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menunjukan bahwa Bernard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor dinas itu berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentra Desain Konsultan selaku konsultan perencana.

Berdasarkan perbuatan para Terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar. JPU juga mendakwa para Terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 (1), 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.

Penulis: Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.