Bupati Aru Bantah BAP-nya Perintahkan Pokja Menangkan CV. Cloris Perkasa

oleh
oleh
Bupati Kepulauan Aru saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023). (Foto: Terasmaluku.com)

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru, yang dihelat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023).

Saat persidangan, Bupati dua periode itu membantah keterangannya sendiri yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku tidak pernah memerintahkan tim pokja untuk memenangkan CV. Cloris Perkasa saat proses tender pembangunan kantor dinas baru Perkim tersebut.

Dalam BAP Johan Gonga menyebutkan, “Dapat Saya jelaskan, Saya sebagai Bupati Kepulauan Aru dalam proyek pembangunan kantor dinas  Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepulauan Aru Tahun 2018 pernah menginstruksikan atau memerintahkan kepada tim Pokja untuk melaksanakan proses lelang untuk memenangkan CV Cloris Perkasa.”

Pernyataan Bupati saat memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku itu, kontradiksi dengan penyampaiannya dalam persidangan yang mengaku tidak mengenal dua terdakwa dari CV. Cloris Perkasa.

“Saya tidak pernah instruksikan, boleh konfirmasi ulang dengan penyidik (kepolisian) itu mungkin salah ketik, yang jelas saya tidak pernah menginstruksikan, boleh tanya kepala dinas, boleh tanyakan ULP, boleh tanyakan Pokja, boleh tanyakan yang bersangkutan (dari CV. Cloris Perkasa),” kata Johan Gonga.

Padahal, di awal sidang Bupati telah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa benar pernah memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian, dan tanpa paksaan. BAP yang ada saat ini pun benar keterangannya, bahkan sudah diparaf sendiri oleh Bupati selaku saksi.

“Secara mendetail tidak,” jawab Johan Gonga saat ditanya Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, apakah yang bersangkutan sebelum memberikan paraf dan tandatangannya pada setiap item keterangan pernah membaca BAPnya satu persatu atau tidak.

BACA JUGA :  Sekda Maluku Pantau Vaksinasi Massal Tahap II, Ini Syarat Orang Bisa Divaksin

BACA JUGA: Bupati Aru akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Dinas Perkim

Hakim pun menyampaikan lebih lanjut kalau Bupati saat ini bertindak sebagai saksi, sehingga keterangan yang dipakai adalah pengakuannya di persidangan. Namun jika yang bersangkutan misalnya bertindak sebagai terdakwa maka akan dipanggil penyidik sebagai saksi.

Dalam sidang itu, juga dihadirkan 4 orang terdakwa. Mereka yaitu mantan Kadis Perkim Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard John Elvis, Direktur CV. Cloris Perkasa, Tiara Palallo, dan Rekanan yang mewakili CV. Cloris Perkasa, Mohamad Palallo.

Bupati Aru mengaku hanya mengenali dua Terdakwa yaitu Umar Rully Londjo dan Bernard John Elvis. Sementara dua terdakwa lainnya tidak dikenali.

Permasalahan yang dihadapi dalam proyek pembangunan kantor dinas Perkim diketahui Bupati tahun 2019. Ini setelah dirinya menerima surat temuan dari BPK. Sayangnya, hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum, Bupati tidak pernah mengambil tindakan kepada Terdakwa Umar Rully Londjo yang kala itu bertindak sebagai kepala dinas. “Tidak ada,” jawab Bupati setelah terdiam beberapa detik kepada Majelis Hakim.

Bupati mengaku tidak pernah mengintervensi proyek tersebut sejak awal dikerjakan sampai saat ini. Ia juga tidak pernah menerima fee atau dalam hal apapun dari kepala dinas maupun pihak-pihak lain.

Bahkan, sejak proyek pembangunan kantor dinas Perkim dikerjakan dari tahun 2018, sampai dengan saat ini, Bupati Aru mengaku belum pernah melihat bangunannya.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Terdakwa Bernard John Elvis selaku PPK. Pasalnya, rumah Bupati saat akan ke kantor melewati ruas jalan utama yang berada tepat di belakang kantor dinas Perkim.

Bernard juga membantah pernyataan Bupati yang menyebutkan saat cair termin kedua 60% harus dilakukan reviuw oleh Inspektorat. “Padahal dalam kenyataannya Inspektorat tidak pernah melakukan reviuw terhadap pencairan termin dua 60 persen pembangunan kantor dinas itu,” katanya.

BACA JUGA :  Tim Siaga Bencana Angkut Satu Truk Sampah Usai Hujan Deras di Ambon

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Bupati Aru ini dimulai pukul 17.20 WIT. Bupati Aru sendiri mendatangi Pengadilan Negeri Ambon terpantau pukul 11.00 WIT. Ia ditemani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Mochamad Novel.

Tunggu giliran sidang, Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga (tengah) tampak duduk didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Mochamad Novel (kanan) di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023).

Sambil menunggu giliran sidang, Bupati yang ditemani oleh Kajari Kepulauan Aru terlihat duduk dalam ruang sidang Tirta Pengadilan Ambon. Mereka juga terlihat bergerak menuju kantin Pengadilan Ambon, hingga berjalan bersama ke tempat duduk pengunjung Pengadilan Ambon.

“Sebenarnya bukan kawal, kebetulan kan ketemu di sini. Namanya kita sama-sama (forkopimda) kita saling menghargai kan, namanya mendampingi kan, saling menghargai kan tidak ada,” kata Bupati terpisah kepada wartawan.

Apakah benar Bupati Aru dan Kajari Aru kebetulan ketemu di Pengadilan Negeri Ambon, belum diketahui pasti. Namun saat sidang berlangsung hingga berakhir, Kajari Aru tidak terlihat mengikuti persidangan.

Penulis: Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.