34 Perkara Diselesaikan Kejaksaan di Maluku Lewat Restorative Justice

oleh
Kajati Maluku, Agoes S. Prasetyo.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 34 perkara pidana umum (pidum) diselesaikan Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran lewat Restorative Justice (RJ) pada tahun 2023.

BACA JUGA : Ini Jumlah Perkara Tipikor Yang Ditangani Bidang Pidsus Kejaksaan se-Maluku Tahun 2023

Hal ini disampaikan Kepala Kejati Maluku, Agoes S. Prasetyo saat paparkan capaian kinerja Kejaksaan se-Maluku Tahun 2023 lewat kegiatan coffee morning bersama awak media di kantor Kejati Maluku di Ambon, Selasa (19/12/2023).

Dijelaskan Kajati, perkara yang di-RJ merupakan perkara pidum pra penuntutan atau yang dilimpahkan ke Kejaksaan melalui Bidang Pidana Umum (Pidum).

“Restotaive Justice atau penyelesaian perkara diluar persidangan tercatat sebanyak 34 perkara,”terang Kajati.

Tercatat di tahun 2023, ada sebanyak 1.283 perkara pra penuntutan. Dari jumlah itu 1.102 perkara sudah bergulir di tahap penuntutan.

“Untuk eksekusi (perkara) yang sudah berkekuatan hukum tetap itu ada 985,”sambungnya.

Sementara dari Bidang Intelijen, kata Kajati lebih jauh, berhasil menangkap 4 DPO.

Dari Bidang Intel juga kata Kajati menambahkan, lakukan 49 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 49 dan Jaksa Menyapa sebanyak 18 kegiatan disamping pelayanan Media dan Kehumasan 6 kegiatan dan Penkum 27 kegiatan.

Coffee Morning bersama awak media ini, Kajati Agoes didampingi Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Asintel Kejati Maluku, Rajendra D. Wiritanaya, Asdatun Kejati Maluku, Sigit Prabowo, Aspidmil Kejati Maluku, Satar Hutabarat, Aswas Kejati Maluk,  Rio Rizal.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Bawaslu Maluku Imbau Pemilih Tidak Menggunakan Hak Pilih Dengan KK

No More Posts Available.

No more pages to load.