TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 51 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tahap penyelidikan dan 41 perkara dalam tahap penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku maupun jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di tahun 2023.
“Bidang Pidsus penyelidikan ada 51 perkara, penyidikan 41 perkara,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S. Prasetyo saat paparkan capaian kinerja Kejaksaan se-Maluku Tahun Anggaran 2023 pada kegiatan Coffee Morning bersama Awak Media di kantor Kejati Maluku di Ambon, Selasa (19/12/2023).
Sedangkan pra penuntutan atau perkara yang dilimpahkan dari institusi penegak hukum seperti Polda dan jajaran ada 44 perkara.
Dan perkara yang sudah masuk tahap penuntutan sebanyak 49 perkara. “Eksekusi terpidana perkara yang telah inkrah ada 18,”bebernya.
Ditambahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, perkara khusus ditangani langsung oleh Bidang Pidsus Kejati Maluku yakni dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Lintas Seram -Besi Jalur 2 Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Maluku Tengah. “Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan kwantitas pekerjaan,”jelasnya.
Kemudian dugaan tipikor belanja barang dan jasa pada Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). “Insya Allah sudah Tahap II untuk yang kemarin sudah upaya paksa (tersangka),”terangnya.
Selanjutnya dugaan tipikor proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru anggarannya pinjaman Pemprov Maluku dari PT. SMI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020. “Kita Lidik Maret, naik penyidikan September 2023,”ungkapnya.
Dan dugaan tipikor pekerjaan pembangunan sarana prasarana air bersih di Pulau Haruku pada Dinas PUPR Tahun 2020 yang sumber anggarannya juga dari pinjaman SMI yang naik penyidikan pada September 2023. “Dan saat ini dilakukan pendalaman untuk penghitungan kerugian negara,”bebernya.
Perkara-perkara tersebut statusnya Penyidikan.
Dalam proses penyidikan perkara tipikor ungkap Aspidsus lebih jauh, ada kendala yang secara spesifik perlu ditangani secara serius. “Karena mengumpulkan alat buktinya ada beberapa kendala tidak kooperatif para pihak ini membuat berulang-ulang proses kami,”sebutnya.
Sedangkan perkara yang sudah masuk tahap penuntutan diantaranya perkara tipikor proyek jalan Inamosol, perkara uang makan dan minum Nakes dan Medical Check Up RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
“(perkara korupsi) Pasar Langgur akan mulai persidangan di awal tahun,”tandasnya.
Coffee Morning bersama awak media ini, Kajati Agoes didampingi juga Asintel Kejati Maluku, Rajendra D. Wiritanaya, Asdatun Kejati Maluku, Sigit Prabowo, Aspidmil Kejati Maluku, Satar Hutabarat, Aswas Kejati Maluk, Rio Rizal.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow