506 Napi di Maluku Dapat Remisi Natal, SK Diserahkan Langsung Kanwil Kumham

oleh
oleh
Sebanyak 506 narapidana (Napi) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kumham) Maluku memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2023. Kepala Kanwil Kumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan Napi di Rutan Kelas II Ambon tepat di hari Natal, Senin (25/12/2023).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 506 narapidana (Napi) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kumham) Maluku memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2023.

Kepala Kanwil Kumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan Napi di Rutan Kelas II Ambon tepat di hari Natal, Senin (25/12/2023).

Kanwil Kumham Maluku menyebutkan warga binaan se Maluku per 24 Desember 2024 berjumlah 401 orang tahanan, 1.282 orang narapidana. Jumlah Napi beragama Kristen Protestan 548 orang, sedangkan Napi beragama Kristen Katolik berjumlah 119 orang.

Kanwil Kumham Maluku menyebutkan jumlah Narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal  sebanyak 521 orang. “Dari jumlah itu, Narapidana yang mendapatkan Remisi Natal, berdasarkan Surat Keputusan adalah 506 orang,” kata Hendro.

Rincian Napi yang dapat remisi khusus Natal se Maluku

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal terdiri dari Remisi Sebagian (RKI) sebanyak 505 orang dan Remisi Langsung Bebas (RK II) sebanyak 1 orang.  Napi tersebut bernama Robert William Dacosta kasus pidana penganiayaan, hukuman 7 bulan penjara, asal Rutan Ambon.

“Yang bersangkutanmendapat remisi 15 hari dan langsung bebas pada 25 Desember 2023,” kata Kepala Rutan Ambon, Adam Ridwansyah saat membacakan sambutan pemberian remisi

Syarat mendapatkan Remisi yakni :

1) Berkelakuan baik,

2) Aktif mengikuti program pembinaan
3) Telah menunjukan penurunan tingkat resiko
4) Telah menjalani 6 (enam) bulan masa pidana
5) Tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas
6) Tidak sedang menjalani hukuman pengganti denda/uang pengganti
d) Usulan remisi dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan(SDP)
e) Remisi merupakan hak Narapidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan (Pelaksanaan gratis tanpa biaya)

BACA JUGA :  Berburu Sunset di Pantai Wisata Jikumarasa, Pulau Buru

Editor : Hamdi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

 

No More Posts Available.

No more pages to load.