TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal terancam dihukum penjara 8 tahun.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy menyampaikan tuntutannya saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) kepada para terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana BOS Tahun 2020-2022 pada Disdikbud Malteng yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (11/1/2024).
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina menjelaskan, selain dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa penahanan, terdakwa Askam juga dituntut bayar denda sebesar Rp. 600.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. “dan dibebani kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.823.914.179,94,-, subsidair 4 tahun penjara,”jelasnya.
Sedangkan terdakwa Oktovianus Noya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa penahanan, denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan dan dibebani kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp.589.380.000,-, subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa ON merupakan Manager Dana BOS Malteng Tahun 2020-2022.
Sementara terdakwa Munnaidi Yasin, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia, dituntut dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan. “Ditambah kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.580.000.000,- subsidair 3 tahun 8 bulan penjara,”sambungnya.
Dalam tuntutannya, JPU berpendapat perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94,-.
“Selanjutnya persidangan ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau Pledooi dari para terdakwa,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow