TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tahap II kasus penyelundupan senjata api ilegal, Unit Reskrim Polsek KPYS Ambon serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Kapolsek KPYS Ambon, AKP Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat (12/1/2024) menjelaskan, Tahap II dilakukan Kamis (11/1/2024) di kantor Kejari Ambon.
“Hari Kamis11 Januari 2024 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II),”ungkapnya.
Ada dua tersangka dalam kasus ini masing-masing Fredi Latupeirissa alias Edi (43) dan Jerry Loupatty alias Jeri (52). Berkas perkara masing-masing tersangka terpisah. “Jadi 2 Berkas (perkara),”sambungnya.
Barang bukti dari tersangka Fredi yang diserahkan ke JPU, berupa uang tunai Rp. 300.000, pecahan Rp.100.000 sebanyak 3 lembar dan 1 unit handphone merek Nokia hitam.
Sementara barang bukti dari tersangka Jerry berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam dengan rincian 2 pucuk senjata Popor Lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen, 1 pucuk senjata api laras panjang Popor terbuat dari kayu siap pakai.
Dan 58 amunisi tajam Ss1 buatan Pindad Kaliber 5.56 Mili Meter dan 4 pen penyangga senpi rakitan.
“Tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana aan atau Pasal 56 KUHPidana,”tandasnya.
Sekedar tahu, kasus senpi ilegal ini terungkap saat tersangka Jerry hendak selundupkan barang bukti dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon melalui jalur laut.
Dari penangkapan tersangka Jeery, Polsek KPYS kemudian menangkap tersangka Fredy.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow