Pertemuan Capres Anies dengan Para Latupati di Ambon Ditiadakan

oleh
Ketua Tim Pemenangan AMIN Maluku, Rositah Usman (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kunjungan Capres Anies Rasyid Baswedan di Ambon, Minggu (14/1/2024). (Foto: Terasmaluku.com)

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Tim Pemenangan Nasional Pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden RI dengan akronim AMIN (Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar) mentiadakan agenda pertemuan dengan Para Latupati di Ambon.

Sedianya, Calon Presiden RI, Anies Rasyid Baswedan (ARB) yang berkunjung di Ambon sejak Minggu malam hingga Senin sore (14-15/1/2024), sesuai agenda juga akan bertemu dengan para Latupati atau kumpulan Raja-raja/Kepala Desa.

“Sebenarnya sudah ada dalam agenda kita bersama para Latupati di Ambon tapi karena sudah ada pemberitaan kemarin paslon 02 (Cawapres Gibran), akhirnya kita mendiskusikan dengan Timnas hukum, dan dengan berat hati kita tiadakan,” kata Rositah Usman, Ketua Tim Pemenangan AMIN di Maluku kepada wartawan di Ambon, Minggu (14/1/2024).

Rositah mengaku, pertemuan dengan para Latupati di Ambon ditiadakan meski undangannya sudah disiapkan. Pembatalan dilakukan demi kepentingan bersama.

“Kita juga sudah koordinasi dengan pihak penyelenggara Bawaslu dan itu (pertemuan dengan Latupati) memang masuk dalam bentuk pelanggaran jadi kita tiadakan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Meski begitu, Rositah mengaku tidak mengurangi rasa hormat TPD AMIN Maluku terhadap para Latupati. “Kita sudah sampaikan kepada para Latupati dan mereka juga memahami situasi dan kondisi tersebut terkait dengan kedatangan Pak Anis,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kurang lebih 30 orang Raja/Kepala Desa di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Mereka terancam dipenjara.

Puluhan Kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Swiss Bell Hotel Ambon. Gibran sendiri melakukan safari politik di Kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).

“Pada prinsipnya kalau di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” kata Samsun di Kantor Bawaslu Maluku, Kota Ambon, Kamis (11/1/2024).

BACA JUGA: 30 Raja Terancam Penjara Buntut Pertemuan dengan Cawapres Gibran di Ambon

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.