TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu rupanya keras kepala. Panggilan ketiga yang dilayangkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tak jua digubrisnya.
Sekda Jafar rencananya akan diperiksa pada Senin 8 Januari 2024 sesuai surat panggilan ketiga.
Namun Sekda Jafar ogah tampakan batang hidungnya dihadapan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Setda SBT Tahun 2021.
Kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp2,5 miliar.

“Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan ke-3 kepada Sekda SBT untuk hadir memberikan keterangan sebagai Saksi pada tanggal 08 Januari 2024, tetapi yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan dimaksud,”ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, Senin (15/1/2024).
Atas mangkirnya Sekda Jafar dari panggilan ketiga ini, Penyidik Kejati Maluku pastikan akan tempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya selanjutnya akan ditempuh oleh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,”tegasnya.
Dipastikan proses penanganan perkara tipikor tersebut sampai saat ini masih berjalan.
“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah ada perkembangan,”tandasnya.
Sekedar tahu, panggilan pertama, Sekda dijadwalkan diperiksa Rabu (29/11/2023) lalu, namun ia tak penuhi panggilan penyidik. Begitu juga panggilan kedua, Sekda yang dijadwalkan diperiksa Rabu (6/12/2023) juga mangkir.
Sebelumnya, Kepala Kejati Maluku, Agoes Prasetyo di Ambon, Selasa (19/12/2023) lalu menegaskan jika panggilan ketiga Sekda Jafar masih juga mangkir, upaya paksa akan dilakukan.
“Untuk keadaan upaya paksa itu kita harus lakukan untuk kepentingan penyidikan, itu teknis, nanti tentunya kalau kita panggil tiga kali nggak hadir ya tau sendiri kan (terapkan upaya paksa),”tegasnya menjawab wartawan saat coffee morning ketika itu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi juga menegaskan hal senada.
“Terhadap ketidakhdirannya (Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu), sebagaimana kata Pak Kajati kita objektif saja, kita tidak ada terhalang, ada teknis pelimpahan yang harus kita hitung secara tepat,”tuturnya.
Dalam kasus korupsi ini, Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan satu orang tersangka yakni IL, Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten SBT.
Sekedar tahu, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT TA 2021 diketahui sejumlah Rp. 28.839.458.913,00, dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.
Sebagian anggaran tersebut dikorupsi, sehingga akibatkan kerugian negara sebesar Rp2.582.035.800 berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow