Berulang Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kakek Bejat di Tanimbar Ditangkap Polisi

oleh
Tersangka kakek LS (wajah diburamkan) ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Foto : Satreskrim Polres Tanimbar

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang kakek berusia 74 tahun inisial LS di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku berulang kali setubuhi anak dibawah umur usia 13 tahun.

Pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak dibawah umur.

“Tersangka sudah kita tahan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari dikonfirmasi Selasa (16/1/2024).

Atas kejahatan yang dilakukan, kakek bejat ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”terang Kasat AKP Handry menambahkan.

Dijelaskan, tersangka berulang kali setubuhi korban inisial MMS. Korban berusia 13 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang kerabat korban pada satu waktu mengetahui keberadaan korban di rumah tersangka.

Dari sini, ibu korban laporkan kakek LS ke Unit PPA satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada 2 Januari 2024. Kakeks LS lalu ditangkap pada Rabu (10/1/2024).

Tersangka kakek LS (wajh diburamkan) pasca ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Foto : Satreskrim Polres Tanimbar

“Tersangka ditangkap usai ibu korban membuat laporan polisi,”sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berulang kali lakukan aksi bejatnya terhadap korban yakni pada 28-29-30 dan 31 Desember 2023 di rumah tersangka yang terletak di luar perkampungan.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban secara berulang kali yang bertempat di rumah tersangka sendiri,”terangnya.

Tersangka iming-imingi korban dengan sejumlah uang dan setelah korban disetubuhi.

“Tersangka melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korban kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban,”terangnya lebih jauh.

Bahkan tersangka ancam akan bunuh korban jika laporkan perbuatannya.

“Tersangka sempat melakukan pengancaman terhadap diri korban bila korban melaporkan permasalahan tersebut maka tersangka akan membunuh korban,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.