Jelang Pemilu, Semua Anggota KPU Aru Dipenjara Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menahan lima anggota KPU Kepulauan Aru, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020, Rabu (17/1/2024). Mereka adalah Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dan empat anggota KPU Kepulauan Aru lainnya yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok. Empat orang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, dan seorang lainnya ditahan di Lapas Perempuan Ambon. FOTO : AMBONKITA.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menahan lima anggota KPU Kepulauan Aru, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020, Rabu (17/1/2024).

Mereka adalah Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dan empat anggota KPU Kepulauan Aru lainnya yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok.

Empat orang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, dan seorang lainnya ditahan di Lapas Perempuan Ambon. Lima terdakwa digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rumpi oranye dan tangan diborgol.

Penahanan semua komisioner KPU Kepulauan Aru selama 20 hari itu dilakukan setelah penyerahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon.

Penyidik kepolisian juga menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kepulauan tersebut.

“Hari ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap 5 orang terdakwa perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020,” kata Aizit P. Latuconsina, Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku kepada Wartawan, Rabu (17/1/2024).

Meski kini KPU Kepulauan Aru tengah menjalankan tahapan Pemilu 2024, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan yang diatur dalam KUHAP.

“Yang jelas alasan-alasan penahanan sesuai KUHAP yang menjadi patokan dari tim penuntut umum,” kata Latuconsina.

Latuconsina mengatakan, secara eksplisit alasan-alasan penahanan sudah diatur dalam KUHAP. “Ada alasan objektif, alasan subjektif, dan itu yang menjadi pertimbangan. Tidak ada pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Kepulauan Aru,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPU Kepulauan Aru menjerat enam tersangka. Satu diantaranya berinisial AR, Sekretaris KPU Kepulauan Aru.  AR sudah lebih dulu ditahan Kejari.

BACA JUGA :  Aparat Amankan Bendera RMS Dari Rumah Warga Piru

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut dilaporkan PPK ke Polres Kepulauan Aru tahun 2020. Penyelidikan kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2021.

Setelah naik status penyidikan, Polres Kepulauan Aru mengirim surat kepada BPK RI pada 6 Juni 2021. Surat dikirim ke BPK untuk diminta dilakukan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

BPK RI baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu kurang lebih 2 tahun. Hasilnya terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dari BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023.

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka.

Editor : Hamdi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.