Perkara dan Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan, 5 Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Dana Hibah Segera Diadili

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-5 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru terdakwa perkara korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 segera diadili.

BACA JUGA : Kajati Maluku Resmikan Gedung Penunjang dan IAD Kejari Tual

Ini setelah JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dipimpin Kasi Pindsus Fauzan Arif Nasution limpahkan perkara korupsi Dana Hibah Pilkada Aru Tahun 2020 ke PTSP Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan, JPU juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Plt Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina

“Senin pagi tadi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melimpahkan perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,”kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin sore.

Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada 5 terdakwa sebagai berikut :

– Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

– Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa saat ini masih menjalani penahanan Rutan setelah sebelumnya ditahan oleh JPU pada Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA :  Identitas Korban Diketahui, Polres Malteng Kini Fokus Kejar Pelaku Pembunuhan Siswi SMK 1 Masohi

Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

“Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut,”tandasnya.

Sekedar tahu, para Komisoner KPU Aru ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Hibah Pilkada Bupati – Wabup Kepulauan Aru Tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar.

Kasus ini diusut Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru.

Penetapan status tersangka terhadap para komisioner ini dilakukan Penyidik Polres pada 17 Maret 2023.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.