TERASMALUKU.COM,-AMBON-Usut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Khusus pada Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku Tahun 2016, Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku periksa 5 orang, Senin (22/1/2024).
BACA JUGA : Kajati Maluku Resmikan Gedung Penunjang dan IAD Kejari Tual
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina menjelaskan, mereka yang diperiksa ini masing-masing AP selaku PPK, DS yang tak lain Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

“Pada hari Senin, Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang Saksi terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 atau saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku,”ungkapnya.
Terkait kasus yang satu ini, Kejati Maluku masih lakukan pendalaman.
“Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016,”sambungnya.
Sekedar tahu, proyek rumah khusus ini mulai didalami Korps Adhyaksa sejak tahun 2023 lalu melalui Bidang Intelijen.
Kemudian ditingkatkan ke Bidang Pidsus pada Oktober 2023.
Proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri di daerah rawan konflik Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah pada tahun 2016 ini ditangani Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku kala itu sebelum berganti nama menjadi BP2P Maluku.
Proyek menelan senilai Rp6,3 miliar tidak kunjung rampung, meski anggarannya sudah dicairkan 100 persen.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow