Mantan Kasatker SNVT Diperiksa Kejati Maluku

oleh
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Kepala Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku inisial PP diperiksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Rabu (24/1/2024).

PP menjabat sebagai Kasatker sejak 2018-2019.

Selain PP, pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama inisial ARS dan  seorang anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) inisial MIL juga digarap Jaksa Penyelidik, Rabu.

Ketiga orang ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku Tahun 2016 atau yang sebelumnya bernama Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku.

BACA JUGA : Kasus Dana Covid, Reboisasi Dishut dan Kwarda Pramuka Maluku, Kejati : Tetap Akan Diproses

Proyek pembangunan rumah khusus yang diperuntukan bagi TNI/Polri di perbatasan daerah rawan konflik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah ini tak kunjung rampung meski dana telah dicairkan 100 persen.

Anggaran proyek bersumber dari APBN dengan nilai proyeknya Rp. 6.180.268.000,-. (sebelumnya ditulis Rp6.3 miliar).

“Hari ini, Rabu (24/1/2024), Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang terkait pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus. Ketiga orang tersebut adalah PP selaku Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019, ARS selaku pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama dan MIL selaku anggota PPHP tahun 2016,”beber Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu.

Masih kata Juru Bicara Kejati Maluku ini, eks Kasatker Cs selama pemeriksaan dicecar seputar keterlibatan mereka dalam proyek dimaksud.

“Mereka dimintai keterangan terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit,”terangnya lebih jauh.

BACA JUGA :  David Sitanala, Pembalap Muda Maluku Berjaya di Formula 4 China

Sejauh ini, Jaksa Penyelidik sudah periksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan tipikor pada BP2P Maluku ini.

Sebelumnya, Senin (22/01/2024), 5 orang diperiksa yaitu AP selaku PPK, Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku penyedia, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota PPHP.

BACA JUGA : Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P Maluku, 5 Orang Ini Diperiksa Kejati

Dan pada Selasa (23/01/2024), 5 orang yang tak lain Ketua dan Anggota PPHP masing-masing FP, LJP, MHS, JMF dan DHR juga sudah diperiksa Jaksa Penyelidik.

BACA JUGA : Giliran Ketua dan 4 Anggota PPHP BP2P Maluku Diperiksa Kejati

“Sampai dengan hari ini (Rabu), tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait perkara dimaksud,”tandasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek rumah khusus ini sejak Oktober 2023 lalu ditingkatkan ke Bidang Pidsus Kejati Maluku.

Proyek rumah khusus yang bakal diperuntukan bagi TNI/Polri di perbatasan daerah rawan konflik di SBB dan Malteng dikerjakan tahun 2016 silam dan ditangani Satker SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Maluku (saat ini berganti nama menjadi BP2P Maluku).

Hanya saja, pengerjaan proyek dimaksud tak pernah rampung meski anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2016 itu sudah dicairkan 100 persen.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.