TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Buru Selatan tangkap seorang pemuda di Kecamatan Leksula inisial T (20) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Pemuda 20 tahun ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/05/I/2024/SPKT/Res Buru Selatan/Polda Maluku, tertanggal 18 Januari 2024.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar menjelaskan, tersangka T perkosa anak dibawah umur inisial E.L (15).
Kasus ini terbongkar karena korban hamil. Keluarga korban kemudian polisikan tersangka.

“Akibat perbuatan tersangka, kini korban hamil dengan usia janin sekitar 22 minggu berdasarkan hasil visum,”ungkap Kapolres, Kamis (25/1/2024).
Kronologis
Dijelaskan, tersangka perkosa korban di kamar rumah milik keluarga L yang berdiri di salah satu dusun di Kecamatan Leksula, Bursel pada Minggu (20/8/2023).
Berawal dari tersangka dan pacarnya inisial W.N janjian.
Tersangka lalu masuk ke dalam kamar sekitar pukul 01.30 WIT dini hari lewat jendela.
W.N sebetulnya sudah beritahukan kepada tersangka bahwa di dalam kamar juga ada E.L, korban.
Ketika tersangka berhasil masuk, kamar rupanya gelap tanpa penerangan, namun tersangka bisa melihat ada dua orang perempuan sedang tidur di dalam kamar itu.
E.L, korban, saat itu tidur di dekat tembok kamar.
Tersangka kemudian hampiri perempuan yang tidur dekat tembok kamar karena dikira itu pacarnya, W.N dan langsung setubuhi. Tapi ternyata itu adalah E.L, korban.
Korban yang kaget, sempat berikan perlawanan, namun tersangka malah mengancamnya.
“Tersangka mengancam anak korban bahwa tersangka akan memukuli korban bila berteriak,”terang Kapolres.
Karena diancam, korban jadi ketakutan sehingga tak berani teriak.
Usai perkosa korban, tersangka keluar lewa jendela kamar juga.
“Motif tersangka yaitu melampiaskan nafsu syahwat kepada anak korban (E.L),”ungkapnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomro 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomro 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,”tandasnya.
Kapolres tegaskan, pihaknya akan proses hukum para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan agar ada efek jera.
“Kita akan proses hukum setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, jadi tidak ada celah,”tegasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow