TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang petani inisial R (21) dan pelajar SMA inisial M.R.R (16) di Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan harus berhadapan dengan hukum karena perkosa anak dibawah umur.
Kini keduanya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/01/I/2024/SPKT/Polsek Kepala Madan//Res Buru Selatan tertanggal 20 Januari 2024.
BACA JUGA : Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Polres Bursel dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar dikonfirmasi Kamis (25/1/2024) menjelaskan, kedua tersangka ini lakukan kekerasan seksual terhadap korban inisial N yang masih berusia 15 tahun. Korban masih duduk dibangku Kelas IX SMP.
Korban disetubuhi pada Jumat (19/1/2024) malam pekan lalu.
Berawal dari dua tersangka yang berdomisili beda desa ini datangi rumah korban dan bertemu ayah korban atau saksi pelapor, L.Y.B. sekitar pukul 23.00 WIT dan minta makan.
Pelapor mengaku tidak ada makanan sehingga meminta keduanya pergi dari rumah.
Bukannya pergi, kedua tersangka malah secara paksa menarik korban N menuju kamat tidur kakak korban. Tersangka M. R. R. yang masih duduk di bangku Kelas X SMA ini lucuti celana korban dan cabuli korban. Setelah itu tersangka R langsung perkosa korban.
Tersangka R kemudian tarik korban pindah ke kamar korban. Disini, tersangka R ulangi lagi perkosa korban.
Usai perkosa korban, tersangka R menuju ruang tamu, gantian giliran tersangka M.R.R perkosa korban.
Tak berapa lama kemudian, datang N.M, kakak korban. Tersangka M.R.R lalu kabur melarikan diri setelah dengar suara kakak korban. Kakak korban sempat berusaha mengejar tersangka.
“Karena terdengar suara teriakan, masyarakat setempat kemudian mengejar dan berhasil amankan salah satu pelaku, M.R.R,”ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo Pasal 55 Ayat (1) KHUP.
“Motifnya melampiaskan hawa nafsu,”tandas Kapolres.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres.
Kapolres tegaskan, pihaknya akan proses hukum para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan agar ada efek jera.
“Kita akan proses hukum setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, jadi tidak ada celah,”tegasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow