“SNPMB yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan memiliki dua jalur yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, dalam keterangan yang diterima di Ambon, Jumat (26/1/2024).
Ia mengatakan bahwa kedua jalur ini memiliki prosedur yang berbeda, yaitu memberikan kesempatan kepada para siswa sesuai dengan kriteria masing-masing jalur untuk menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi negeri yang dipilih.
“Khusus untuk jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) tentunya ini kesempatan emas bagi para siswa guna menjadi mahasiswa pada jurusan dan universitas favoritnya yang dinilai berdasarkan prestasi akademik maupun nonakademik yang diperolehnya selama menjadi siswa,” katanya menjelaskan.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan, memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten.
“Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN,” tuturnya.
Demikian pula seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri dari masing-masing perguruan tinggi.
Syarat umum peserta SNBT yaitu siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulusan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Insun berharap, para kepala sekolah, guru maupun siswa dapat mempelajari alur dan persyaratan masuk perguruan tinggi berdasarkan tes maupun prestasi agar memudahkan siswa untuk masuk ke perguruan tinggi yang diminati.
Editor : Riza Mulyadi