TERASMALUKU.COM,-AMBON-Frits Lucas Sopacua, terdakwa perkara korupsi Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 dituntut 4 tahun penjara.
Selain terancam dihukum penjara 4 tahun, terdakwa yang merupakan mantan Operator Dana BOS Malteng ini juga dituntut bayar denda sebesar Rp200 Juta, subisidair 6 bulan kurungan penjara.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Frits berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024).
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri Malteng, Junita Sahetapy.
“Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-, subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,”Kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu.
Terdakwa menurut JPU, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 07 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasihat Hukum terdakwa,”tandasnya.
Sekedar tahu, terdakwa Frits merupakan terdakwa keempat dalam kasus korupsi Dana BOS Malteng Tahun 2020-2022.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya, Askam Tuasikal mantan Kepala Dinas Dikbud Malteng, Oktovianus Noya mantan Manager Dana BOS Malteng dan Munnaidi Yasin Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia sudah lebuh dulu jalani sidang tuntutan pada Kamis (11/1/2024).
BACA JUGA : JPU Tuntut Mantan Kadis Dikbud Malteng Askam Tuasikal 8 Tahun Penjara
Terdakwa Askam dituntut penjara 8 tahun, denda sebesar Rp. 600.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan dibebankan bayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.823.914.179,94,-, subsidair 4 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Oktovianus Noya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa penahanan, denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan dan dibebani kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp.589.380.000,-, subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Munnaidi Yasin, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia, dituntut dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan bayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.580.000.000,- subsidair 3 tahun 8 bulan penjara.
Para terdakwa menurut JPU, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94,-.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow