TERASMALUKU.COM,-AMBON-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi tetapkan Patrick Papilaya, pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii sebagai tersangka kasus pencemaran nama Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhut Watubun.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena dikonfirmasi Selasa (6/2/2024) membenarkan hal ini.
Penetapan status tersangka terhadap lelaki bernama lengkap Chrisnanimory Patrick Papilaya ini setelah sebelumnya Penyidik Penyidik Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Maluku lakukan gelar perkara pada Kamis (1/2/2024).

“Sudah tersangka ya,”jawab Kombes Pol. Hujra Soumena dikonfirmasi via WhatApps, Selasa siang.
Patrick dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Patrick dilaporkan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun melalui Kuasa Hukumnya, La Man ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (8/12/2023) lalu atas kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos).
Surat Tanda terima laporan atau pengaduan Nomor : STTP/126/XIII/Ditreskrimsus.
Laporan itu terkait peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun titok @patrickpapilayaii milik Patrick melalui video berdurasi 07.10 menit yang diunggah pada 4 Desember 2023.
Watubun melalui Kuasa Hukum, La Man, lampirkan juga barang bukti video dimaksud serta bukti screenshoot akun tiktok Patrick dalam laporan tersebut.
Alasan Watubun yang juga Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku ini polisikan Patrick, karena dugaan ujaran kebencian. Lewat akun tiktok, Patrick diduga menyebarkan fitnah atau kata-kata tidak pantas terhadap Benhur.
Apalagi menurut Watubun, unggahan dan komentar Patrick di akun tiktoknya itu sudah terlalu jauh masuk dan menyerang ranah pribadi Watubun.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow