Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

oleh
Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi tetapkan Patrick Papilaya, pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii sebagai tersangka kasus pencemaran nama Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhut Watubun.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena dikonfirmasi Selasa (6/2/2024) membenarkan hal ini.

Penetapan status tersangka terhadap lelaki bernama lengkap Chrisnanimory Patrick Papilaya ini setelah sebelumnya Penyidik Penyidik Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Maluku lakukan gelar perkara pada Kamis (1/2/2024).

Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena

“Sudah tersangka ya,”jawab Kombes Pol. Hujra Soumena dikonfirmasi via WhatApps, Selasa siang.

Patrick dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Patrick dilaporkan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun melalui Kuasa Hukumnya, La Man ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (8/12/2023) lalu atas kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos).

Surat Tanda terima laporan atau pengaduan Nomor : STTP/126/XIII/Ditreskrimsus.

Laporan itu terkait peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun titok @patrickpapilayaii milik Patrick melalui video berdurasi 07.10 menit yang diunggah pada 4 Desember 2023.

Watubun melalui Kuasa Hukum, La Man, lampirkan juga barang bukti video dimaksud serta bukti screenshoot akun tiktok Patrick dalam laporan tersebut.

Alasan Watubun yang juga Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku ini polisikan Patrick, karena dugaan ujaran kebencian. Lewat akun tiktok, Patrick diduga menyebarkan fitnah atau kata-kata tidak pantas terhadap Benhur.

Apalagi menurut Watubun, unggahan dan komentar Patrick di akun tiktoknya itu sudah terlalu jauh masuk dan menyerang ranah pribadi Watubun.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.