Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten SBB, Mantan Kadis Pendidikan dan 3 Orang Ini Jadi Tersangka

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (6/2/2024) tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Bambang Tutuko dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024) mengungkapkan, keempat tersangka dalam kasus ini masing-masing JT, mantan Kepala Dinas Dikbud SBB selaku PA/KPA Tahun Anggaran 2022, MW selaku PPK, HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa dan AP selaku pelaku pinjam perusahaan.

“Pada hari Selasa 6 Februari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status 4 orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka,”ungkapnya dikonfirmasi melalui Seksi Intelijen Kejari, Rabu.

Eks Kadis Dikbud SBB Cs ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan hasil ekspose perkara.

“Tim Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup berupa Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat, serta Tim Penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi dan SMP/MTs pada Disdikbud SBB Tahun Anggaran 2022,”ujarnya.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Maluku tanggal 12 Januari 2024, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp1.08 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara
sejumlah Rp1.081.980.267,00,”bebernya.

Praktek korupsi yang dijalankan para tersangka yakni tersangka HS dan tersangka AP secara bersama-sama dan melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan.

Tersangka HS selaku direktur CV. Valliant Dwi Perkasa secara dengan sengaja dan melawan hukum memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada tersangka AP untuk dipergunakan dalam dua tender yakni Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.

BACA JUGA :  KPU Tual Gelar Debat Kandidat Perdana, Ini Visi Misi Tiga Calon Walikota Dan Wakil Walikota

Dengan kesepakatan Tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 persen dari
total nilai kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up harga satuan barang. Penyidik juga ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan baik untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 maupun untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.

Pekerjaan juga telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian (Kontrak).

“Hasil penyidikan juga ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak
sesuai dengan prestasi pekerjaan,”terangnya.

Para Tersangka diduga telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka JT, mantan Kadis Dikbdud SBB dan tersangka MW langsung diseret ke balik jeruji besi di Lapas Piru pasca jalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka JT dan tersangka MW dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024,”tandasnya.

BACA JUGA :  Prabowo: Kami Ingin Anak Indonesia Produksi Barang Bagus dengan Gaji yang Baik

Sementara tersangka HS dan tersangka AP belum ditahan karena mangkir alias tidak penuhi panggilan jaksa penyidik, Selasa.

Tim Penyidik Kejari SBB akan mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka AP dan HS.

“Untuk itu kami menghimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri
panggilan kami,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.