TERASMALUKU.COM,-AMBON– Proses penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dengan Tersangka Faizul Rahman alias Rifai, calon siswa Tamtama Brimob Polri, terhadap Korban Zulham alias Ajul, akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan.
Mediasi perdamaian antara kedua belah pihak dilangsungkan di Markas Polsek Sirimau, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Sabtu (11/2/2024) sekira pukul 13.15 WIT.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sirimau, Raja Negeri Batu Merah, Imam Masjid setempat, ketua RT setempat dan keluarga korban maupun tersangka.
Kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian sesuai surat kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani dan disaksikan sejumlah pihak.
Pihak pelaku juga telah menyetujui semua isi perjanjian, dan kedua belah pihak menandatangani beberapa dokumen antara lain, Permohonan Pencabutan Perkara; Berita Acara Pencabutan Perkara; Surat pernyataan tidak akan menuntut; Dan Surat kesepakat bersama ditanda tangani.
Terkait dengan adanya kesepakatan penyelesaian perkara tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, meminta agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi siapapun. Jangan melakukan perbuatan melanggar hukum sekecil apapun. Karena, setiap pelanggaran yang dilakukan ada proses hukum dan konsekuwensi hukumnya bisa merugikan pelaku atau keluarganya.
Polda Maluku memberikan ruang mediasi untuk kedua pihak. Dengan tercapainya kesepakatan damai, Kapolda memulihkan status casis tersebut dan mengingatkan kepada Rifai agar tidak lagi mengulangi perbuatannya kepada siapapun.
“Kejadian tersebut harus diambil hikmahnya untuk tidak terjadi lagi, silahkan mengikuti pendidikan (Tamtama Brimob Polri) dan jangan buat pelanggaran lagi baik selama di pendidikan ataupun nanti sudah lulus menjadi anggota Polri untuk tidak arogan, kamu harus berterima kasih kepada korban, karena kamu bisa berangkat pendidikan karena adanya pengertian dan keikhlasan korban untuk menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan,” tegas Kapolda.
BACA JUGA: Polda Maluku Jelaskan Soal Unjukrasa Orang Tua Casis Tamtama Brimob Yang Terancam Dicoret
Untuk diketahui, Rifai merupakan calon Tamtama Brimob Tahun 2024 yang dinyatakan lulus terpilih. Ia sempat dijadikan tersangka oleh penyidik karena menganiaya korban Ajul pada tanggal 24 Oktober 2021, tepat di depan Masjid Nurul Iman, Kompleks Kepala Air RT 001 RW 014 Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Setelah dilaporkan, penyidik Polsek Sirimau yang mengetahui pelaku dan korban adalah tetangga, kemudian menyarankan untuk permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun dalam perkembangannya kasus ini tidak juga diselesaikan. Selama 2 tahun lebih penyidik memberikan kesempatan namun pelaku dan korban tidak juga menyelesaikannya. Penyidik akhirnya menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023.
Pelaku dijadikan tersangka sesuai alat bukti yang ada dan Polri tetap memberikan kesempatan untuk mediasi dan adanya penyelesaian secara Restorative Justice.
Namun sampai dengan rencana tanggal 10 Februari 2024 pelaku akan diberangkatkan mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Watukosek, dirinya belum juga menyelesaikan kasus tersebut.
Karena belum juga ada penyelesaian, penyidik akhirnya memproses lanjut kasus tersebut. Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban /pelapor yang secara hukum merasa dirugikan. Korban dianiaya oleh pelaku serta telah resmi melaporkannya ke Polri untuk diproses, meski tersangka Rifai yang telah dinyatakan lulus pada seleksi Tamtama Brimob.
Apabila perkara itu tidak diselesaikan secara kekeluargaan, maka Rifai terancam dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Watukosek. Selain itu, kasus pidananya pun akan dilanjutkan.
Hal seperti ini bukan hal baru bahkan beberapa kali kasus seperti ini pernah terjadi tidak hanya di Polda Maluku tetapi di beberapa Polda lainnya. Kadang saat sudah diterima menjadi casis dan sedang mengikuti pendidikan pun, bila ada laporan dari masyarakat atau casis tersebut melakukan suatu tindak pidana dan ternyata terbukti maka status casisnya dapat dibatalkan.
Polri wajib menjalankan tugasnya untuk memproses hukum dan memberikan keadilan untuk kedua pihak serta memberikan kepastian hukum pada kasus tersebut.
Kasus ini selesai melalui mediasi dan Kapolda telah memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk berangkat mengikuti pendidikan dan berpesan agar ikuti pendidikan dengan baik dan jangan melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri.
Penulis : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow