TERASMALUKU.COM,-AMBON– Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) yang tergabung dalam Aliansi Bara Pattimura menyampaikan Indonesia Darurat Demokrasi. Mereka juga menyayangkan sikap akademisi Unpatti Ambon yang melakukan protes seperti 300 kampus di Indonesia.
Demikian disampaikan Aliansi Bara Pattimura dalam tuntutan sikap yang dibacakan di depan gedung Rektorat Unpatti, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (10/2/2024).
Menurut mereka, kondisi demokrasi Indonesia yang mengkhawatirkan saat ini telah menggerakan kurang lebih 300 kampus protes atas situasi demokrasi kekinian melalui berbagai alternatif baik media sosial maupun aksi nyata.
Kondisi demokrasi yang mengkhawatirkan seperti misalnya pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang agak nyeleneh dan sangat kontroversial. Putusan itu membuka ruang leluasanya penumpukan kekuasaan bagi kelompok keluarga. Pada bagian putusan akhir MK tersebut menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia di bawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses pemilu atau Pilkada. Hal ini justru memberi ruang bagi salah seorang anak Presiden Jokowi yang bernama Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Putusan tersebut terindikasi politis sebab pimpinan tertinggi dari MK saat itu adalah Anwar Usman yang merupakan paman kandung dari Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi juga terindikasi melakukan tindakan politis yang tidak etis. Hal ini terbukti ketika Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan dalam suatu wawancara bahwa dirinya boleh memihak dalam kontestasi pemilu (politik cawe-cawe). Padahal dalam peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 pasal 299 ayat 3 menyatakan pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai; calon presiden dan atau wakil presiden; anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan di KPU; pelaksana kampanye sudah didaftarkan ke KPU.
BACA JUGA: Satu Unit Rumah Warga Kayu Tiga Ambon Ludes Terbakar
Selain itu lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terindikasi melakukan tindakan politis yang tidak etis. Hal ini terbukti ketika KPU melanjutkan proses pendaftaran Gibran Rakabumi Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres cawapres pada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tindakan ini kemudian oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) divonis sebagai pelanggaran kode etik terhadap pedoman penyelenggaraan pemilu. Vonis tersebut dijatuhkan terhadap ketua KPU Hasyim Asy’ari dan terhadap 6 komisioner KPU.
Dari berbagai situasi demokrasi di Indonesia tersebut, ratusan kampus di Indonesia telah bersuara menyampaikan sikapnya.
“Namun sungguh sangat disayangkan Universitas Pattimura sebagai salah satu kampus yang katanya bergengsi di Indonesia Timur justru berdiam diri atas segala kondisi yang ada baik kampus secara kelembagaan, akademisi bahkan mahasiswa pun turut pasif mengambil tindakan,” ucap Ira Tuanany saat membacakan tuntutan sikap Aliansi Bara Pattimura.
“Apa yang terjadi? apakah marwah intelektual Universitas Pattimura telah hilang atau jangan-jangan Universitas Pattimura adalah bagian dari sistem jahat yang sedang beroperasi,” tambahnya.
Pembacaan tuntutan sikap dari Aliansi Bara Pattimura dikoordinir oleh Rahman Marasabessy. Diantaranya:
1. Menuntut serta mendesak Presiden Joko Widodo beserta jajaran pejabat negara agar bersikap sebagai negarawan yang patuh pada koridor nilai-nilai Pancasila konstitusi dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab.
2. Mendesak KPU, Bawaslu dan seluruh elemen aparatur negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dari tingkat pusat sampai daerah untuk menyelenggarakan Pemilu secara adil dan netral.
3. Menuntut ASN, TNI, Polri, dan segenap penyelenggara negara di segala level agar adil dan netral dalam penyelenggaraan pemilu.
4. Menghimbau kepada kepala desa atau raja-raja yang ada terkhususnya di provinsi Maluku agar taat kepada undang-undang untuk bersikap netral dalam menyikapi konstelasi pemilu.
5. Menyayangkan akademisi Universitas Pattimura yang tidak menyikapi persoalan demokrasi di Indonesia sekaligus mendesak adanya pembentukan tim pengawasan penyelenggaraan pemilu yang berisikan akademisi Unpatti oleh pihak rektorat Unpatti.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal kontestasi Pemilu 2024 agar berjalan secara jujur adil dan damai.
Penulis : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow