Masa Tenang Pemilu Bawaslu Maluku akan Tertibkan APK

oleh
oleh
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, Senin (11/12/2023). (Foto: Terasmaluku.com)

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Tahapan kampanye Pemilu telah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin. Saat ini tahapan masa tenang Pemilu tengah berlangsung. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku selanjutnya akan melakukan patroli pengawasan dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Maluku Dr. Subair melalui keterangannya yang diterima Terasmaluku.com, Minggu (11/2/2024).

Menurutnya, masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 11-13 Februari 2024. Sepanjutnya pada 14 Februari merupakan hari pemungutan suara dan penghitungan suara.

Pada masa tenang ini, kata Subair, Bawaslu Provinsi Maluku akan melakukan upaya-upaya pencegahan. Diantaranya melakukan apel patroli pengawasan masa tenang bersama jajaran.

Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku, Satuan Pamong Praja Provinsi Maluku, dan Kepolisian sebagai upaya persiapan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilu.

BACA JUGA: Kasus Casis Brimob Berakhir Damai, Kapolda Maluku: Kamu Harus Berterima Kasih Kepada Korban

Bawaslu juga mendirikan posko aduan masyarakat selama tahapan masa tenang, dan menyampaikan surat imbauan kepada peserta Pemilu.

“Surat imbauan yang diberikan kepada peserta pemilu yaitu untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye pemilu sebelum jadwal masa tenang, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023  Tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa, 13 Februari 2024,” kata Subair.

Pserta pemilu juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silahturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.

Tak hanya itu, peserta pemilu diminta agar menyampaikan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah pemungutan suara atau tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilu.

BACA JUGA :  TJSL PLN Peduli Serahkan Bantuan Pembangunan Gedung Gereja dan Pastori di Jemaat GPM Marlasi

“(Peserta pemilu) menyampaikan surat imbauan kepada media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran di Provinsi Maluku agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu selama masa tenang,” katanya.

“Bawaslu Provinsi Maluku beserta seluruh jajaran bersama Kepolisian dan satpol PP akan melakukan patroli pengawasan masa tenang dari tanggal 11-13 Februari 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan bahan kampanye yang masih terpasang di masa tenang,” katanya.

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.