TERASMALUKU.COM,-AMBON– Pemilihan Umum akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Sebanyak 8 lembaga pemantau akan mengawal jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di wilayah Provinsi Maluku. Hingga Senin, 12 Februari 2024, tercatat 2 diantaranya adalah lembaga pemantau lokal.
Setelah memenuhi syarat dan telah terakreditasi Bawaslu, para lembaga pemantau ini dinyatakan dapat terlibat mengawasi pungut hitung sebagai puncak dari serangkaian tahapan pesta demokrasi di bumi Raja-raja.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Netfid, hingga Visi Nusantara tercatat telah mengantongi akreditasi Bawaslu RI. Mereka pun telah melakukan konfirmasi untuk dapat memantau di wilayah Provinsi Maluku. Ini sesuai salinan sertifikat akreditasi, serta telah memberikan data terkait susunan pengurus, jumlah anggota yang hendak melakukan pemantauan, wilayah mana saja yang akan dipantau, dan tahapan menjadi fokus pemantauan.
Sejak dibukanya pendaftaran pada Juni 2022, sejumlah lembaga dari kalangan organisasi kemasyarakatan dan pemuda, serta organisasi masyarakat lainnya menunjukkan animo cukup tinggi. Beberapa diantaranya menyatakan minat untuk turut serta mengawal proses demokrasi, dengan menjadi pemantau pemilu. Terdapat belasan dari berbagai pihak lembaga maupun organisasi yang telah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku.
Independent Public Watch (IPW), menjadi lembaga pemantau pertama yang telah terakreditasi dan dinyatakan dapat melakukan pemantauan. Organisasi tersebut terakreditasi di Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah sejak tanggal 19 Agustus 2022. IPW akan melakukan pemantauan pada seluruh tahapan pemilu 2024, dimulai dari pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan hasil pemilu pada wilayah Kecamatan Masohi, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Telutih.
BACA JUGA: Bawaslu Maluku Tertibkan APK di Ambon
Selain IPW, ada juga Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) yang menyatakan kesiapannya dalam mewujudkan pemilu yang bersih dari segala bentuk kecurangan. Dalam keterangan salah satu pengurus, terkonfirmasi sejumlah 277 anggota akan dikerahkan untuk memantau. Daerah pemantauan yang akan dilakukan hampir merata pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, minus Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Tanimbar. Mereka akan fokus pemantauan pada tahapan kampanye, pungut hitung, rekapitulasi hasil suara, serta penetapan hasil pemilu di KPU.
“Kehadiran lembaga pemantau lokal telah menjawab kerisauan pihak Bawaslu Maluku. Sebab tidak ada satu pun lembaga pemantau lokal yang turut serta berpartisipasi dalam mengawasi pada pemilu sebelumnya,” kata Astuti Usman, satu-satu perempuan yang tengah menggawangi Bidang Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Maluku. Ia mengatakan lembaga pemantau Pemilu juga terbuka bagi semua organisasi masyarakat lokal.
“Semua OKP dapat mendaftarkan diri karena ketentuan organisasi yang berbadan hukum bukan saja yang terdaftar di Kemendagri, tetapi di Pemprov Maluku juga diberikan hak yang sama, dengan ketentuan akreditasi akan disampaikan ke Bawaslu RI,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin. Menurutnya, kehadiran lembaga pemantau merupakan salah satu upaya mendorong peningkatan partisipasi masyarakat khususnya pengawasan partisipatif.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku ini mengatakan, keterlibatan partisipasi masyarakat pada setiap tahapannya dimulai dari proses pendaftaran menjadi pemantau.
“Bawaslu sangat menyambut baik kedatangan beberapa organisasi dan lembaga untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu. Dengan adanya pengawasan partisipatif, keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk dapat memberikan laporan dugaan pelanggaran kepada jajarannya,” jelasnya.
Penulis : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow