Cek Fakta: Belum Ada Bukti Video Surat Suara Paslon yang Dicoblos Lebih dari 15 Lembar

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Beredar video surat suara Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wakil Presiden yang dicoblos orang tak dikenal saat Pemilu 2024 di dalam bilik suara.

Video berdurasi 05 detik ini beredar di grup-grup whatsapp di Ambon, Maluku sejak Rabu (14/2/2024) hingga Kamis (15/2/2024).

Terasmaluku.com melihat dalam video itu ada lebih dari 15 lembar surat suara yang disusun. Surat-surat suara ini selanjutnya diletakan di atas gabus dan ditusuk menggunakan alat tajam.

Surat suara Paslon yang dicoblos yaitu Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Paslon 02 ini dicoblos tepat di tengah foto antara kepala kedua paslon dengan latar warna merah ini.

Terasmaluku.com melakukan penelusuran apakah video ini benar atau tidak. Terdengar suara orang di dalam ruangan itu lebih dari 1. Tidak jelas dialeg mereka.

Setelah ditelusuri, video tersebut bukan terjadi di wilayah Maluku. Hal ini diketahui setelah Terasmaluku memfragmentasi video ini menjadi foto melalui aplikasi screenshoot pada handphone. Hasil foto ini kemudian ditelusuri menggunakan Google Lens.

Terungkap, video ini pertama kali diposting oleh akun bernama khansa di X. Akun dengan foto profil kuncing ini membagikan postingan pada 14 Februari 2024. Video ini viral karena sudah tayang sebanyak 2,1 juta kali.

Selain mengupload video, akun khansa juga menambahkan narasi dalam postingannya. Ia juga membalas komentar akun lain yang menanyakan lokasi di video itu. Khansa mengatakan “ini lokasinya di Madura ya, teman-teman. Untuk lokasi akuratnya saya kurang tahu karena saya terima video ini sudah “forwarded many times”, ybs melapor pd saya, krn saya pernah magang di Bawaslu. Padahal sekarang udah nggak kerja di sana lagi.”

Video yang beredar di grup-grup whatsapp tersebut bukan terjadi di wilayah Maluku. Hingga saat ini, video ini belum dapat dibuktikan kebenarannya. Karena, di sisi lain, pemilih dilarang merekam di dalam bilik suara sebagaimana peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.