TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku serahkan tersangka IL dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Rabu (21/2/2024). Tahap II dilakukan di kantor Kejati Maluku di Kota Ambon.
IL merupakan tersangka pertama kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 yang rugikan negara Rp2.582.035.800.
Penetapan status tersangka terhadap IL ini dilakukan Penyidik Kejati Maluku pada Rabu (29/11/2023) lalu dan IL langsung dijebloskan ke Rutan Ambon jalani masa penahanan tahap penyidikan selama 20 hari.
BACA JUGA : Kejati Maluku Tetapkan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Tersangka Korupsi Anggaran Belanja
![](https://terasmaluku.com/wp-content/uploads/2024/01/Aizit-P.-Latuconsina.jpeg)
“Hari Rabu 21 Februari 2024 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Kejati Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021. Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum adalah IL (Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten SBT),”kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.
Setelah penyerahan Tahap II ini, maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan
“Usai tahap II maka terdakwa IL ditahan oleh Penutut Umum di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon,”tandasnya.
Setelah ini, Tim Penuntut Umum Kejari SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimphkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Adapun Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Sdr. IL adalah sebagai berikut :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp28.839.458.913,00, terdiri dari Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp16.049.553.620,00.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.
Dalam kasus korupsi yang satu ini, IL tak sendiri jadi tersangka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka kedua.
BACA JUGA : Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Penetapan status tersangka terhadap Sekda Jafar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
Sebelum jadi tersangka, Sekda Jafar tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejati Maluku.
Namun hingga kini, tersangka Jafar belum juga ditahan penyidik Kejati Maluku.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow