Maluku Kini Miliki18 Unit Pengolahan Ikan Bersertifikat

oleh
Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melaksanakan surveilans atau pemantauan penyebaran penyakit ikan tertentu di Instalasi Karantina Ikan (IKI) milik pelaku usaha di Desa Hatu, Maluku Tengah. ANTARA/ Ho- BKHIT.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ambon mencatat ada 18 unit pengolahan ikan bersertifikat HACCP yang aktif dalam kegiatan ekspor produk hasil perikanan.

“Pada tahun 2023 Maluku telah memiliki 18 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau analisis bahaya dan pengendalian titik kritis produk perikanan,” ucap Kepala BP2MHKP Ambon Muhammad Hatta Arisandi di Ambon, Jumat (23/2/2024).

Hatta mengatakan 12 di antara 18 unit pengolahan ikan itu berada di Kota Ambon sementara sisanya masing-masing di Maluku Tenggara, Seram Barat, Maluku Tengah, Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru.

“Sebanyak 17 Unit Pengolahan Ikan itu dikelola oleh pihak swasta sementara ada satu unit pengolahan ikan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perikanan Indonesia yang beroperasi di kawasan Galala Kota Ambon,” katanya.

Selain itu, kata Hatta, ada 28 supplier telah memiliki sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). Hal ini menjadi suatu keunggulan bagi Maluku yang merupakan salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia untuk dapat membudidayakan ikan dengan kualitas terbaik sesuai permintaan pasar.

“Komoditas unggulan yang dikelola oleh Unit Pengelola Ikan itu yakni tuna, udang vannamei, live grouper, kepiting bakau, dan kerapu hidup,”jelas Hatta.

Ia menuturkan berkat Unit Pengolahan Ikan itu ekspor perikanan di Maluku pada 2023 mencapai 11.276, ton meningkat 7,37 persen dari 2022 dengan nilai ekspor 60.024.535 dolar AS.

Hatta juga menjelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan penjaminan berupa sertifikat pengendalian di unit penanganan dan pengolahan dari hulu ke hilir.

Selain HACCP dan CPIB pihaknya juga mengurus tentang sertifikat Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).

“Kemudian Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB kapal), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Health Certificate (HC),” kata dia.

“Sebagai otoritas kompeten, keberadaan BPPMHKP juga telah diakui negara lain dalam kerangka kerjasama harmonisasi atau pengakuan kesetaraan sisjamu ekspor-impor hasil perikanan terutama melalui MRA/MoU,” tuturnya.

Pewarta : Ode Dedy Lion Abdul Azis/Antara
Editor : Agus Salim

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.