TERASMALUKU.COM,-AMBON-Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah diperiksa jaksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Eks Bupati KKT ini diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada Kamis (15/2/2024).
BACA JUGA : Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon Diperiksa Jaksa
Patrlolon ketika itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM dan tersangka PM.
Sejauh ini, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Perdin pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, Penyidik Kejari setempat baru tetapkan dua orang tersangka, yakni Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM yang tak lain Sekda Kepulauan Tanimbar dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Setda.
BACA JUGA : Sekda dan Bendahara Pengeluaran Tanimbar Dijebloskan ke Rutan Ambon
Kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.
Ditanyai status terkini Petrus Fatlolon, Kasi Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar selalu Penuntut Umum, Bambang Irawan menjelaskan, hingga saat ini status Fatlolon masih Saksi.
Namun dipastikannya, pihak Penyidik masih menggali fakta-fakta eputar keterlibatan pihak-pihak lain.

“Sampai dengan saat ini, status saudara Petrus Fatllon masih sebagai saksi, penyidik juga masih menggali fakta-fakta terkait keterlibatkan pihak lainnya.
Olehnya itu kata Bambang, jika terpenuhi alat bukti maka tidak menutup kemungkinan status berubah dari saksi menjadi tersangka, siapapun itu.
“Jadi tidak menutup kemungkinan kedepannya baik itu siapapun nantinya berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka jika terpenuhi alat bukti maupun kita lihat perkembangan proses persidangan juga,”tandasnya.
Dijelaskan, modus korupsi dalam kasus ini adalah kegiatan fiktif.
“Kronologis pada Tahun 2020 terdapat anggaran perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah, dari laporan realisasi 1,6 miliar, dari proses pemeriksaan yang dilakukan konfirmasi
pada saksi-saksi maupun maskapai, ditemukan ebih kurang 1 miliar 90 juta kegiatan yang fiktif yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibuatkan SPPD-nya dan anggarannya,”bebernya lebih jauh.
Ditambahkannya, kasus korupsi perjalanan dinas fiktif pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini berbeda dengan kasus serupa pada BPKAD Tanimbar. “Perkara ini beda dengan yang di BPKAD,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow